Ikuti Kami di Google News

kuasa hukum para pedagang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, SH., MH beserta tim hukum dari LBH Malang, di sela sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang
Kuasa hukum para pedagang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, SH., MH, dan Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, SH beserta tim, di sela sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang.
MALANG NEWS – Sejak 2010, pembangunan atau revitalisasi Pasar Blimbing Kota Malang tak kunjung usai, terang saja hal itu membuat resah para pedagang hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang, dengan perkara No. 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg.


Mereka (pedagang) meminta agar perjanjian antara Pemkot Malang dan PT. Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang Pasar Blimbing Kota Malang, dibatalkan.

Adanya perjanjian tersebut cukup merugikan pihak pedagang Pasar Blimbing. Mengingat, para pedagang bukan menjadi pihak atau subyek dalam revitalisasi tersebut, namun hanya menjadi objek yang justru dirugikan.

“Para pedagang bukan sebagai pihak pada perjanjian itu, hanya menjadi obyek. Karena tidak bisa ikut mewarnai isi dari perjanjian kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS,” kata kuasa hukum para pedagang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, SH., MH beserta tim hukum dari LBH Malang, di sela sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang, pada Selasa (6/10/2020).

Wiwied menambahkan, dalam perjanjian yang dibuat pada 2010 tersebut, pedagang tidak mengetahui secara detail formal terkait isi perjanjian.

Saat disinggung terkait point apa yang dirasa merugikan, alumnus FH UB Malang angkatan 99 ini lebih lanjut menerangkan, bahwasanya jika hal itu bukan pada kapasitasnya.

“Jadi, kalau point isi perjanjian, bukan pada kapasitas kami. Kalau isinya yang lebih bisa menjelaskan pihak Pemkot dan PT. KIS,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, 5 orang pihak penggugat mewakili 150 pengurus. Dimana para pengurus mewakili 2250 pedagang Pasar Blimbing. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. Sementara itu, pihak tergugat adalah Pemkot Malang dan PT. KIS.

Dalam sidang terpaksa harus ditunda, lantaran satu pihak tergugat II PT. KIS tidak hadir dan tak memenuhi berkas. Karena itu, Ketua majelis Hakim PN Malang, Sri Hariati, SH., MH memutuskan menunda sidang selama 3 minggu ke depan.

“Penundaan itu, karena butuh waktu untuk relas (panggilan) untuk PT. KIS yang berada di Kota Surabaya,” tukas Wiwied.

Sementara itu, Pemkot Malang diwakili oleh Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani, SH., MH, menjelaskan, jika pihaknya mengaku telah siap menghadapi gugatan dari para pedagang pasar.

“Ya, kami siap menghadapi gugatan para pedagang. Makanya kami hadir disini. Biar masalahnya juga cepat selesai,” tegasnya, kepada awak media.

Sebelumnya, ada tiga pasar saat itu yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam pembangunannya. Yaitu Pasar Blimbing, Dinoyo dan Induk Gadang. Hanya Pasar Dinoyo yang telah rampung. Pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang terkendala prosesnya, lantaran masih terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.

Dalam PKS tersebut, pihak Pemkot hanya berkewajiban melakukan relokasi pedagang. Namun, dalam perjalanannya banyak terjadi penolakan oleh pedagang. Kondisi tersebut menjadi semakin rumit, ketika pedagang mengajukan gugatan.

Ditempat yang sama, Andi Rachmanto, SH ketua LBH Malang cukup menyayangkan terkait polemik pasar Blimbing yang sudah berjalan cukup lama, namun tak kunjung ada titik terang.

“Seharusnya Pemkot Malang melakukan kajian lebih mendalam sebelum munculnya perjanjian kerjasama, agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari. 10 tahun lebih polemik Pasar Blimbing ini, kerugian yang dialami pihak pedagang juga dirasa cukup besar karena fungsi pasar tak lagi optimal,” kata Andi sapaan akrabnya.

Peran pemerintah (Dinas Pasar), tambah alumnus FH Unisma ini, juga tidak berjalan maksimal semenjak adanya PKS.

“Sehingga kondisi Pasar Blimbing kian terpuruk, tentunya omzet para pedagangpun semakin menurun. Terkait hal itulah melalui kami pedagang Pasar Blimbing melakukan Gugatan Class Action kepada Pemkot Malang melalui Pengadilan Negeri Kota Malang,” ujar dia.

Dirinya berharap, agar para pedagang pasar Blimbing mendapatkan suatu keadilan.

“Semoga nanti para pedagang, mendapat keadilan dengan dibatalkannya PKS antara Pemkot dan PT. KIS”, tandasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Decky Rachmanda
Publisher: Edius

Share: