Ikuti Kami di Google News

Samrawi, Ketua HMI Cabang Kota Malang Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat (Soskrsra)
Samrawi, Ketua HMI Cabang Kota Malang Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat (Soskrsra). (Fer).
MALANG NEWS – Dianggap tidak Pro Rakyat, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Malang menolak keras atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Samrawi, Ketua HMI Cabang Kota Malang Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat (Soskrsra) mengutuk keras Pemerintah, lantaran dengan sengaja mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang secara terang-terangan merugikan para kaum buruh.

Samrawi menilai, atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut merupakan sikap nyata bahwa, sikap pemerintah tidak lagi pro terhadap kepentingan rakyat.

Menurutnya, pemerintah lebih berpihak kepada para pengusaha serta segelintir para pemilik modal (kapitalis).

“Kami melihat undang-undang tersebut menempatkan pada kepentingan dan tuntutan para investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan,” kata dia kepada awak media, Selasa (6/10/20).

Di tambahkan Samrawi, nahwasanyanya pihaknya menuding sejak awal beredarnya rencana Omnibus Law UU Cipta Kerja, sudah dapat penolakan keras dari masyarakat.

“Hingga Isu ini dihembuskan, bahkan sampai disahkan kedalam bentuk undang-undang, pemerintah dan para anggota dewan seolah-olah tidak mendengar dan melihat deretan aksi penolakan tersebut,” imbuhnya.

Samrawi sudah menduga sejak awal, pemerintah dan para cukong akan mengambil kesempatan untuk mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja di masa pandemi.

“Tentu ini cara yang kurang elok dalam bernegara,” tegas Samrawi.

Pemuda asal Pulau Madura ini juga mengungkapkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya menguntungkan para pengusaha, investor asing.

“Sehingga hal itu, menggadaikan kepentingan masyarakatnya. Dan tentu saja sangat merugikan bagi para pekerja atau kaum buruh dan juga lingkungan,” tukas dia.

HMI Cabang Kota Malang meminta kepada pejabat serta stakeholder terkait melakukan negosiasi ulang, dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja maupun mahasiswa.

“Kalau tidak ada sikap dari pemerintah, maka HMI Cabang Kota Malang akan turun aksi memperjuangkan hak-hal bagi para pekerja atau buruh,” ujarnya.

Setidaknya, masih kata Samrawi, ada beberapa hal yang menjadi sorotan HMI Cabang Kota Malang yang sangat merugikan bagi bara pekerja atau buruh.

“Sntara lain, UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral (UPS) Kabupaten/Kota di hapus, cuti melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena Hak upahnya atas cuti tersebut di anggap hilang.

Dan yang paling parah, lanjut Samrawi, adalah pengurangan pesangon yang semula 32 bulan upah menjadi 25 bulan, dimana 19 bulan dibayar pengusaha sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih banyak lagi yang kami akan jadi bahan rujukan atas penolakan kami. HMI Cabang Kota Malang masih mengkaji dan berdiskusi, selanjutnya kami akan menggelar aksi,” tutup alumni IKIP Budi Utomo ini.

Sekadar diketahui, Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). (Fer).




.

Share: