Ikuti Kami di Google News

Pjs. Bupati Malang, Drs. Sjaichul Ghulam, M.M didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Netralitas bagi ASN dalam Pilkada Tahun 2020
Pjs. Bupati Malang Drs. Sjaichul Ghulam, M.M didampingi Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M, saat sesi foto bersama usai membuka secara langsung Sosialisasi Netralitas bagi ASN dalam Pilkada Tahun 2020. (Foto: Achmad Saufudin/malangNEWS).
MALANG NEWS – Menjelang Pilkada yang bakal diselenggarakan dipenghujung tahun ini, Pjs. Bupati Malang, Drs. Sjaichul Ghulam, M.M didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Netralitas bagi ASN dalam Pilkada Tahun 2020 bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (28/9/20) pagi.


Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Anggota Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang, para Camat, serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva yang juga hadir sebagai narasumber.

Kegiatan sosialisasi ini juga wajib diikuti secara virtual atau daring di kantor masing-masing perangkat daerah, melalui apilkasi zoom meeting.

Diawal sambutannya, Pjs. Bupati Malang, Drs. Sjaichul Ghulam, M.M menjelaskan bahwa secara individu, ASN memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan, setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik.

“Namun, ASN juga terikat dengan kode etik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN,” kata Sjaichul Ghulam, sapaan akrabnya.

Ditambahkan dia, dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga menyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Selain itu juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” himbau pria asal Madura tersebut.

Dirinya sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan ini, mengingat netralitas merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

“Saya mengajak kepada seluruh ASN untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujarnya.

Dirinya juga berpesan kepada jajaran ASN Kabupaten Malang, agar dimasa kampanye tetap berhati-hati dalam ucapan maupun tindakan.

“Jangan sampai ada ASN Kabupaten Malang yang secara sengaja maupun tidak sengaja memberikan dukungan, sehingga melanggar netralitas ASN. Karena akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang maupun berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan, mari buktikan dukungan kita dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN,” ajak dia.

Sementara itu, Wahyu Hidayat selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri mengucapkan selamat kepada Sjaichul Ghulam atas dikukuhkannya sebagai Pjs. Bupati Malang.

“Dua bulan lagi Pemerintah Kabupaten Malang akan menyelenggarakan Pilkada yang juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. ASN juga didorong agar mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga netralitas ASN sebagai simbol semangat reformasi birokrasi harus terus didukung dan diperlukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, begitu pula halnya pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 mendatang. Kami memandang perlu adanya langkah strategis, yang bertujuan untuk menguatkan netralitas ASN, dimana salah satunya adalah melalui kegiatan sosialisasi ini,” ungkap Sekda.

Menurutnya, Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Mewujudkan netralitas ASN adalah sesuatu yang mutlak, maka ASN juga harus menjaga dengan serius netralitasnya. Dengan memastikan seluruh ASN di Kabupaten Malang dapat melakukannya secara profesional dalam hal pelayanan publik. Sikap profesional tersebut dilakukan tanpa membeda-bedakan latar belakang politik masyarakat.

“Saya menghimbau agar setiap ASN Kabupaten Malang mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik. Saya juga berharap, upaya mewujudkan netralitas ASN tidak terbatas melalui kegiatan ini saja, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholder,” papar dia.

Semua ASN, masih lanjut Wahyu Hidayat, wajib mengikuti secara daring di masing-masing Perangkat Daerah melalui aplikasi Zoom Meeting dan live streaming channel youtube UB TV.

“Sebagai bentuk solidaritas pada kesempatan ini juga akan kami sampaikan santunan kepada anggota KORPRI yang meninggal dunia karena Covid-19, sakit dan anggota KORPRI dari golongan satu,” tandasnya.

Pewarta: Achmad Saifudin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius

Share: