Ikuti Kami di Google News

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM secara simbolis membagikan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2020
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM, saat menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2020. (Foto: Achmad Saifudin/malangNEWS).
MALANG NEWS – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM secara simbolis membagikan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2020, yang bertempat di Pendopo Kantor Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Rabu (23/9/20) siang.


Abah Sanusi, sapaan akrab Bupati Malang bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang Laode Asrafil, SH., MH membagikan kurang lebih 350 sertifikat bidang tanah milik warga masyarakat Clumprit.

Bupati Malang Sanusi, mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN Kabupaten Malang dan semua pihak yang berperan, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2020.

“Harapannya, sertifikat ini dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran,” kata Sanusi.

Menurutnya, hal ini sekaligus merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diberikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‘’Terima kasih Pak Laode Asrafil, SH., MH telah mewujudkan dan menyelesaikan apa yang menjadi keinginan warga Clumprit. Ini merupakan agenda nasional bagian dari program pemerintah, untuk menyelesaikan sertifikat tanah secara massal yang dilakukan BPN,” ujar Sanusi.

Ditambahkan dia, bahwasanya Pemkab Malang mendukung program tersebut, agar masyarakat mempunyai kepastian hukum. Ada 480 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat tersebar di wilayah Kabupaten Malang, dan akan diselesaikan dalam 4 tahun.

“Sehingga akan ada 120 ribu sertifikat tanah yang akan diselesaikan per tahun, dengan sebulan 10 ribu sertifikat,” jelas Bupati Malang Sanusi, saat ditemui awak media usai kegiatan.

Dalam implementasi di lapangan, lanjut Sanusi, telah diwujudkan dengan adanya Program Redistribusi Tanah yang juga merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Di tahun Anggaran 2020, Redistribusi Tanah ditargetkan sebanyak 1500 bidang dengan rincian 650 bidang di Desa Sidorejo, dan 850 bidang di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran.

“Tujuan Redistribusi Tanah adalah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagikan tanah-tanah yang dikuasai Negara, dan ditegaskan menjadi objek landreform, untuk selanjutnya diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian,” imbuhnya.

Masih kata Sanusi, seluruh pegawai yang ada di BPN, sekarang bekerja sampai melebihi jam kerja secara normal, untuk menyelesaikan target tersebut. Bekerja hingga lembur-lembur.

“Pemkab Malang sangat mendukung, dan tetap mengusung keyakinan dengan sepakat tidak ada korupsi dan pungli (pungutan liar, Red). Semoga bagi yang sudah menerima sertifikat ini, secara keseluruhan akan dapat memberikan manfaat dan membawa kesejahteraan. Secara khusus kegiatan yang dilaksanakan hari ini, adalah bukti nyata dari implementasi program Redistribusi Tanah di Kabupaten Malang,” pungkas dia.

Pewarta: Achmad Saifudin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius

Share: