Ikuti Kami di Google News

Petugas gabungan
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, saat tengah memberikan sanksi secara tertulis kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Bersama personil gabungan TNI dari Koramil Ngantang, dan anggota Satpol PP, Polsek Ngantang, Polres Batu terus melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Ngantang, pada Selasa (22/9/20).


Pada Operasi Yustisi yang dilaksanakan hari ini, ternyata diketahui masih ada warga masyarakat yang tidak memakai masker, alhasil petugas pun memberikan sanksi baik berupa teguran maupun surat peringatan secara tertulis kepada pelanggar protokol tersebut.

“Dalam Operasi Yustisi hari ini, masih saja adanya kita dapati warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, hal tersebut dapat dipastikan masyarakat masih kurangnya kepedulian akan penggunaan masker,” kata Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Siswanto, kepada awak media.

Sebagai bentuk penekanan dan penindakan, lanjut Hanis, Polsek Ngantang dalam sehari bakal terus berupaya melakukan kegiatan Operasi Yustisi.

“Pelanggar yang terjaring operasi saat ini, masih kami lakukan tindakan sanksi sosial dan pencatatan identitas bagi pelanggar, dengan rincian teguran tertulis sejumlah 20 orang, dan sanksi sosial sebanyak 10 orang,” ungkap dia.

Namun, ke depan, masih kata Hanis, dengan dilakukan operasi gabungan kali ini, Polsek Ngantang rencananya tidak hanya melibatkan wilayah setempat saja.

“Ya, tetapi akan melibatkan Polres Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang. Pun dalam pemberian sanksi, kami terapkan sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2020,” tegasnya.

Perlu diketahui bersama, tak lama lagi Kecamatan Ngantang di tahun ini juga merupakan salah satu wilayah yang akan menghadapi Pilbup dan Wabup Tahun 2020.

Kapolri saat ini juga telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pemilihan Tahun 2020.

Masyarakat pun, diharapkan bisa lebih mematuhi dan memahami isi-isi terkait maklumat tersebut.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: