Ikuti Kami di Google News

Anggota Polsek Ngantang
Anggota Polsek Ngantang, saat tengah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Polsek Ngantang, Polres Batu menggelar Operasi Yustisi di tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Ngantang.


Operasi Yustisi tersebut dilakukan, sesuai dengan Perda nomor 02 Tahun 2020, dengan melibatkan personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dari Kecamatan Ngantang.

“Siang ini kami melakukan Operasi Yustisi di akses central wisata di Kecamatan Ngantang, tepatnya di pintu masuk arah menuju Wisata Selorejo Ngantang,” kata Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Siswanto, kepada awak media, pada Minggu (20/9/20).

Ditambahkan Hanis, pasalnya hal tersebut bertepatan dengan hari libur, yakni dimana pengunjung yang masuk untuk berwisata di Selorejo. Mereka (wisatawan), biasanya diakhir pekan menghabiskan moment liburan bersama keluarga.

“Ya, jadi hal tersebut kita manfaatkan untuk dapat kita periksa dalam Operasi Yustisi hari ini, karena mengingat pengunjung yang didominasi bukan hanya dari Kecamatan Ngantang saja, melainkan dari luar Kecamatan Ngantang,” imbuh dia.

Pada malam harinya, masih kata Hanis, pihaknya juga melanjutkan Operasi Yustisi dengan menyasar ke cafe-cafe yang biasa dibuat nongkrong kaum muda-mudi.

“Malam harinya, kami melanjutkan Operasi Yustisi ini ke tempat-tempat nongkrong anak muda-mudi yang berada di cafe, maupun warung-warung yang berada di Kecamatan Ngantang. Dan pada siang tadi, kami menemukan sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker, dengan rincian yang telah kami berikan berupa teguran tertulis sebanyak 7 orang, dan teguran lisan sebanyak 5 orang, serta sanksi sosial sebanyak 6 orang,” ungkap Hanis.

Hanis melanjutkan, pada giat Operasi Yustisi diakhir pekan malam hari ini, pihaknya mendapati ada beberapa pelanggar protokol kesehatan yang juga tidak memakai masker.

“Malam ini ada 16 pelanggar, dimana mereka kedapatan tidak memakai masker, jadi kami berikan hukuman tertulis sebanyak 7 orang, 2 orang dengan teguran secara lisan dan 7 orang lainnya dengan hukuman sosial,” tegas dia.

Hanis juga berpesan, sekaligus mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Ngantang, untuk selalu patuh dan disiplin dalam penggunaan masker.

“Karena ke depan, bukan sanksi sosial lagi yang kami terapkan, melainkan namun sanksi denda sesuai dari Perda nomor 02 Tahun 2020, sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: