Ikuti Kami di Google News

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK, saat memberikan sambutan pada launching Mobile Covid Hunter di halaman Balaikota Among Tani, Pemkot Batu. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Bagi warga masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu jangan coba-coba tidak memakai masker, pasalnya Polres Batu bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dengan mengerahkan Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19.


Dengan melauncing Mobile Covid Hunter di halaman Balaikota Among Tani, Pemkot Batu, pada Rabu (16/9/20) malam kemarin, Polres Batu tak segan-segan dan tak pandang bulu bakal menindak bagi siapa saja yang enggan memakai masker.

Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK, hal itu dilakukan guna untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakar, agar supaya lebih patuh dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan.

“Kami mengerahkan 150 pasukan untuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, yang melibatkan unsur gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Masing-masing tim tersebut kita bagi menjadi tiga shift, supaya nanti bisa bergantian. Karena setiap hari akan dilaksanakan minimal dua kali, siang dan malam bahkan tidak menutup kemungkinan bisa lebih,” kata Harvi sapaan akrabnya, saat diwawancarai awak media, Kamis (17/9/20).

Mantan ajudan Kapolda Jawa Timur di era Drs. Machfud Arifin, S.H ini menjelaskan, bahwa hal ini semua bukan untuk kepentingan pemerintah saja, namun akan tetapi juga demi keselamatan warga masyarakat banyak.

“Kita masih melihat memang sebagian besar masyarakat sudah membawa masker, tetapi memakainya masih belum sempurna atau dibawa tetapi tidak dipakai. Mulai tanggal 14 kemarin kita juga telah melaksanakan operasi yustisi gabungan antara TNI-Polri, Satpol PP, dengan melaksanakan operasi yustisi sidang di tempat,” terang dia.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK, saat menyerahkan secara simbolis rompi kepada Tim Pemburu Protokol Kesehatan.
Kendati demikian, alumnus AKPOL 2001 ini menambahkan, dalam operasi yang digelar tersebut, bakal menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Malang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Malang, juga dengan Kajari. Jadi, bagi pelanggar diberlakukan denda tilang analoginya seperti itu. Nantinya bagi yang kedapatan tidak memakai masker, atau memakai masker tapi tidak dengan sempurna kita laksanakan penegakkan aturannya. Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, kemudian peraturan Gurbernur No. 53 Tahun 2020 termasuk peraturan Wali Kota No. 78 Tahun 2020,” tegasnya.

Untuk itu, orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini berharap, dengan dilakukan hal tersebut supaya warga masyarakat bisa sadar dan selalu patuh akan pentingnya protokol kesehatan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

“Kami bakal melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan ini di lokasi keramaian, seperti tempat wisata, cafe, mall, hotel, alun-alun dan tempat hiburan malam. Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, nantinya bisa semakin meningkatkan kesadaran masyarakat supaya lebih patuh pada protokol kesehatan,” pesan dia.

Operasi yustisi ini, masih kata Harvi, bakal dilaksanakan sampai dengan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Dan bagi para pelanggar protokol kesehatan, sudah bukan lagi kewenangan dari pihak Kepolisian, namun nantinya adalah kewenangan dari hakim yang menentukan,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: