Ikuti Kami di Google News

Workshop
Workshop Pengembangan Model Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada di Kabupaten Malang. (Had)
MALANG NEWS – Guna menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi (PKPD) FISIP Universitas Brawijaya Malang mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Malang.


Ini merupakan kegiatan civitas akademika UB, dalam rangka berkontribusi kepada kelompok-kelompok sosial untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, atau juga dalam rangka menyebarluaskan pengetahuan pada kelompok atau instansi terkait dalam masyarakat.

Menurut Tri Hendra selaku pemateri mengatakan, bahwa pada tahun 2020 ini, PKPD melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan bidang kajiannya, yakni kepemiluan dan demokrasi.

“Pogram pengabdian masyarakat PKPD ini dilakukan di Kabupaten Malang, karena pada tahun 2020 ini Kabupaten Malang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak, selain 18 Kabupaten atau Kota lain di Jawa Timur,” kata Tri sapaan akrabnya, Selasa (18/8/2020).

Target yang ingin disasar dari program pengabdian ini lanjut dia, adalah segenap jajaran yang ada di bawah Bawaslu Kabupaten Malang, yakni panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan, dan relawan pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu.

“Karena keterbatasan alokasi peserta kegiatan, maka akan dipilih jajaran pengawas pemilu yang ada di wilayah rawan pelanggaran pemilu, atau wilayah yang pernah menyelesaikan kasus pelanggaran, atau wilayah lain yang memiliki kekhasan tertentu sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang,” tukasnya.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Minggu, 16 Agustus 2020, bertempat di sebuah hotel di Kepanjen Malang. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah berupa workshop terstruktur selama satu hari, melibatkan 30 peserta sesuai kriteria di atas.

Ditambahkan dia, bahwa Workshop ini dimulai dengan pemaparan materi yang diikuti dengan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) secara partisipatif, berupa pelatihan menyusun perencanaan program pengawasan dan menyusun pelaporan yang efektif.

“Ya, mengenai kegiatan workshop ini dalam rangka memberikan penguatan kognitif, skill penanganan masalah, manajemen berjejaring dan pemahaman regulasi kepemiluan. Sehingga akan melibatkan akademisi dari PKPD, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang sebagai narasumber dan fasilitator,” ungkapnya.

Fasilitator akan memandu penyusunan RTL berupa template program kerja yang akan digunakan peserta hingga beberapa pasca workshop, dalam mengawasi, mencegah dan menyelesaikan pelanggaran pemilu di daerahnya.

“Tidak hanya berhenti hingga penyusunan RTL partisipatif, namun pasca kegiatan workshop seluruh peserta akan menjalani proses monitoring dan evaluasi dari tim Bawaslu Kabupaten Malang dan Pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi, untuk memastikan bahwa hasil workshop bisa diterapkan dan berdampak terhadap penyelesaian masalah di masyarakat,” pungkasnya. (Had)

Share: