Ikuti Kami di Google News

Profesionalisme Jurnalis dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan
Yunanto, saat tengah memberikan materi diklat jurnalistik lanjutan kesatu angkatan lV, tentang Profesionalisme Jurnalis dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) jurnalistik lanjutan kesatu angkatan IV/2018. Diklat tersebut mengusung tajuk “Profesionalisme Jurnalis dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan”.


Diikuti puluhan jurnalis dari Malang Raya, Mojokerto dan Pasuruan, diklat digelar mulai pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Lokasinya di Dendeng Ontong Resto, Cafe, Hall, Guest House & Villa di Jalan Bukit Berbunga No. 209, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Yunanto selaku pemateri pada diklat tersebut menjelaskan, materi diklat sengaja menukik ke ihwal profesionalisme wartawan.

Target kajian diklat, menurut wartawan Harian Sore “Surabaya Post” 1982 – 2002 itu, memahami secara benar perihal hakikat profesionalisme dalam kontek peningkatan kualitas wartawan. Berikutnya, menghayati makna martabat profesi wartawan.

Dua hal tersebut, lanjut mantan jurnalis jebolan Sekolah Tinggi Publisistik di Jakarta itu, berkorelasi dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sesuai dengan amanat dalam Pasal 15, ayat (2-e), UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers, UKW menjadi domain Dewan Pers.

UKW dimaksud, lanjut mantan jurnalis berusia 62 tahun itu, merupakan syarat penerbitan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers. Dasarnya, Peraturan Dewan Pers No. 4/ Tahun 2017.

Ihwal SKW itu sendiri, lanjut Yunanto, berjenjang tiga. Terdiri atas SKW Muda, SKW Madya, dan SKW Utama.

Wakil Ketua LASMI Bidang Peningkatan SDM itu memberikan “kiat sukses” menapaki UKW. Ia sebutkan, antara lain, wajib memahami dan menghayati secara baik UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tentu saja, dua hal tersebut harus tercermin pada karya jurnalistik bermutu baik. Maka setiap jurnalis menurut Yunanto wajib berbahasa jurnalistik secara baik dan benar.

“Sangat penting diingat, karya jurnalistik adalah karya intelektual. Segala masalah yang muncul terkait dengan karya jurnalistik, haruslah diselesaikan secara intelektual pula,” ujar kakek dua cucu itu.

Terkait dengan hal tersebut, ia tegaskan, setiap jurnalis wajib “melek” (memahami) hukum positif, yaitu undang-undang. Khususnya hukum publik (hukum pidana), tanpa meremehkan perlunya mengetahui hukum privat (hukum perdata).

Yunanto, saat diwawancarai awak media
Yunanto, saat diwawancarai awak media usai diklat jurnalistik lanjutan kesatu angkatan IV.
Ia menganjurkan setiap jurnalis memahami secara baik pondasinya hukum publik, yaitu UU RI No. 8/ Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sangat lebih baik lagi jika memahami produk-produk hukum positif yang lain.

“Jangan sampai terjadi, mengaku wartawan tapi tidak tau bedanya alat bukti dengan barang bukti, karena tidak melek Hukum Acara Pidana,” ujarnya mempertegas.

Wartawan senior Malang Raya ini juga menegaskan, jika jurnalis tidak “melek” hukum, sangat rentan bahaya. Baik bagi jurnalis yang bersangkutan maupun bagi institusi medianya.

“Setelah mengikuti diklat lanjutan hari ini, saya berharap kualitas karya jurnalistik peserta diklat meningkat. Secara sepintas dan kasat mata, hal itu dapat dideteksi dari kualitas bahasa Indonesia jurnalistik yang digunakan dalam karya jurnalistiknya,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: