Ikuti Kami di Google News

Ketua Pansus Raperda Perseroda BPR Artha Kanjuruhan Amarta Faza, ST., M.Si,
Ketua Pansus Raperda Perseroda BPR Artha Kanjuruhan Amarta Faza, ST., M.Si. (Had)
MALANG NEWS – Kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat harus mendukung dan meningkatkan perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan azas keadilan sosial.


Pansus DPRD Kabupaten Malang segera membahas Raperda Tentang Perusahaan PD Perseroan BPR Artha Kanjuruhan.

Hal itu setidaknya dikatakan Ketua Pansus Raperda Perseroda BPR Artha Kanjuruhan Amarta Faza, ST., M.Si, Kamis (30/7/2020).

“Setelah kami mempelajari naskah akademik yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, kami anggota Pansus melihat urgensi pembahasan Perda ini merupakan konsekuensi logis dari PP No.54 tahun 2017, Pasal 4 ayat 3 terkait bentuk BUMD”, kata Amarta Faza, ST., M.Si.

Pasha (nama panggilan Amarta Faza) mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Jadi PP no.54 tahun 2017 tidak mengenal istilah PT sebagai bagian dari BUMD.

“Selain itu, jika menggunakan istilah PT maka akan dianggap sama atau tidak berbeda dengan PT swasta, dan bukanlah BUMD yang jelas-jelas di dalamnya ada keterlibatan pemerintah daerah karena BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga mekanisme penyesuaian bentuk badan hukum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan”, terang pria yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Malang.

Sekilas informasi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang terdiri atas 21 (Dua Puluh Satu) BAB dan 122 (Seratus Dua Puluh Dua) Pasal.

Adapun ruang lingkup pengaturan dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang adalah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Raperda ini nantinya akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang.

Pasha menuturkan, pihaknya melihat ada beberapa semangat sekaligus landasan filosofis-sosiologis yang perlu dibawa bersama pada saat pembahasan nantinya.

Yaitu kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat harus mendukung dan meningkatkan perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan azas keadilan sosial.

BPR idealnya harus mampu membantu UMKM yang banyak terdampak secara ekonomi pada saat ini.

“Saya meyakini bahwa sektor finansial khususnya perbankan adalah mesin penggerak-pendongkrak ekonomi untuk melalui krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19,” pungkas Pasha. (Had)

Share: