Ikuti Kami di Google News

DPRD Kota Batu menggelar Hearin
Komisi B DPRD Kota Batu, saat menggelar Hearing dengan mengundang Ormas MPC PP bersama LBH 19.lll Malang, soal maraknya rentenir yang berkedok koperasi. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Maraknya rentenir yang berkedok sebagai koperasi di Kota Batu, membuat masyarakat menjadi resah. Tak ayal, keresahan warga tersebut hampir semuanya dipicu dengan tingginya bunga dan cicilan yang dibayarkan mencekik leher.


Menyikapi keluh kesah masyarakat tersebut, DPRD Kota Batu menggelar Hearing di ruang Rapat Pimpinan yang di hadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi B serta mengundang Organisasi Masyarakat (Ormas) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu bersama Diskumdag, Bagian Hukum dan LBH Malang 19.lll, pada Kamis, (18/6/2020).

Ormas PP di Kota Batu meminta kepada Legislatif dan Eksekutif, beserta dinas terkait untuk menelusuri praktik-praktik rentenir yang berkedok sebagai koperasi. Dan apabila melakukan pelanggaran, maka mereka meminta dilakukan pencabutan ijinnya.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, H. Endro Wahyu Wijoyono, S.Kom mengatakan, keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik di luar azas koperasi dalam artian praktik rentenir, harus dilakukan pembekuan terkait dengan ijinnya.

“Karena mereka (KSP) meresahkan masyarakat. Dari sekian banyaknya KSP di Kota Batu, kami sinyalir mereka melakukan praktik rentenir semua. Salah satunya adalah KSP Delta Pratama,” kata Abah Endro sapaan akrabnya, saat diwawancarai awak media usai hearing bersama DPRD Kota Batu.

Menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat tersebut, tambah Endro, pihak DPRD Kota Batu mendorong Dinas Koperasi untuk segera melakukan evaluasi kepada semua koperasi yang sudah berdiri lama.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, ya harus ada sanksi pencabutan ijin usahanya, agar tidak membuat resah masyarakat,” imbuh dia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPC PP Kota Batu Edwin Setyo Atwiranto, S.H menambahkan bahwa, ia mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dengan keberadaan rentenir yang berkedok sebagai koperasi di Kota Batu.

“Ya, terus terang kami memang banyak sekali mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka merasa terbebani dengan bunga yang begitu tinggi, belum lagi cicilan yang setiap bulannya harus dibayarkan,” kata Edwin sapaan akrabnya.

Edwin yang juga sebagai bendahara di LBH 19.III Malang ini mengungkapkan, bahwa salah satu koperasi tersebut malah nekat sampai melelang aset milik kliennya.

“Bahkan sampai saat ini, terkait dengan pelelangan aset tersebut hingga sampai ke ranah hukum di tingkat Kasasi. Ini salah satu bukti dari rentenir yang berkedok koperasi seperti KSP Delta Pratama,” ungkap dia.

Jadi, masih kata Edwin, pelanggaran yang dilakukan koperasi tersebut, Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi tidak hanya memberikan sanksi begitu saja.

“Akan tetapi harus juga dilakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan pencabutan ijin usahanya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Diskumdag Pemkot Batu, Eko Suhartono mengapresiasi perhatian MPC PP Kota Batu dan LBH 19.lll Malang yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan koperasi di Kota Batu.

“Termasuk atas dorongan mereka untuk melakukan penertiban kepada para rentenir yang berkedok koperasi
,” ucap Eko.

Ditambahkan Eko, pihaknya selama ini terus mengawasi keberadaan koperasi yang ada di Kota Batu ini, termasuk koperasi yang tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

“Dalam pengawasan, kami pernah mengirimkan surat teguran kepada salah satu koperasi yang berlokasi di Jalan Flamboyan
, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Dan sekarang, koperasi tersebut sudah tutup, bahkan sudah tidak beroperasi lagi,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Nur Ali, mengatakan, dengan adanya KSP yang melakukan pelanggaran pihaknya mendukung dan mendorong kepada Dinas Koperasi Pemkot Batu untuk segera melakukan tindakan.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kegiatan yang dilakukan KSP, tentunya kami mendorong kepada Dinas Koperasi untuk segera melakukan tindakan tegas,” kata dia.

Soal menutup koperasi atau mencabut ijin usahanya, menurut dia, harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait dan dilakukan pembuktian atas adanya pelanggaran yang dimaksud.

“Untuk langkah berikutnya, kami harus melakukan pembuktian juga, salah satu caranya dengan dilakukan pengkajian. Dan, nantinya kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk melakukan sidak,” pungkas Politisi PKB ini.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: