“Hari ini kami coba datang ke kantor Satpol PP Pemkot Batu, terkait kebijakan yang kami nilai agak aneh. Kalau toko sembako diperbolehkan buka, mengapa jual pulsa dilarang? Sementara saat ini, hampir semua kegiatan dialihkan kepada aktifitas berbasis online atau daring,” keluh David ketua Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) Malang Raya.
Sedangkan menurut peraturan dari menteri komunikasi, lanjut dia, menekankan agar informasi harus sampai pada masyarakat dengan baik.
“Surat rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, nomor 159 tahun 2020 tentang upaya penanganan Covid-19 melalui dukungan pos media dan informatika. Jelas bahwa pendukung utamanya ya mudahnya membeli pulsa,” imbuh dia.
Ditemui seusai melakukan koordinasi dengan KNCI, Kasatpol PP Kota Batu Muhammad Nur Adhim menegaskan, apa yang dilaksanakan oleh satuannya, sudah bersandar kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) 48 Covid-19.
“Ya, jadi ketentuannya memang (countre handphone) tidak masuk dalam jenis usaha yang boleh dibuka selama PSBB. Namun jika memang ada temuan semacam ini, kita akan coba akomodir dan koordinasikan ulang dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu,” tegas Adhim kepada awak media, Senin (18/5/2020).
Operasi yang dilakukan sejak awal PSBB, masih kata dia, tidak ada penindakan untuk menutup usaha.
“Sejak kemarin kita melakukan operasi PSBB, tidak ada yang kita tindak. Masih sebatas sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, setidaknya sampai 19 Mei 2020,” tambahnya.
Namun, masih kata Adhim, tidak ada point dalam Perwali yang akan dirubah.
“Keluhan masyarakat semacam ini bisa kita masukkan spesifikasinya kedalam point yang sudah ada dalam Perwali 48 ini,” pungkas dia.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Setelah beberapa aksi kontra dari masyarakat Kota Batu terkait dengan penertiban pedagang memasuki hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu harus melakukan tinjauan ulang, atau memperjelas definisi aturan di Perwali 48 bagian ke-lima pasal 13 tentang pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum.