MALANG NEWS – Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Batu telah disosialisasikan secara umum kepada masyarakat. Kendati demikian, beberapa keputusan oleh sebagian masyarakat dianggap memberatkan.
Pada keputusan Wali Kota Bab IV tentang pelaksanaan PSBB bagian kelima, pembatasan ditempat atau fasilitas umum pasal 13 memunculkan banyak reaksi tidak puas dari sebagian masyarakat Kota Batu.
Pada poin ke empat, disampaikan bahwa supermarket, minimarket, pasar, dan toko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a beroperasi mulai pukul
04.00 WIB, sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Sebelum PSBB memang kami pedagang ini sudah mendapatkan imbauan untuk beroperasi hingga pukul 21.00. Namun, saat PSBB ini diterapkan sudah memasuki bulan Ramadhan. Saya jual makanan, siang kami sepi sebab sebagian besar pelanggan puasa, dan malam hanya sampai jam segitu, mending kami tutup, karena modal kami gak bisa diputar lagi,” kata Endik Setiawan Purnomo (41) pemilik warung nasi goreng di jalan raya Panglima Sudirman Batu kepada awak media, Sabtu (16/5/2020).
Bantuan covid-19, masih kata dia, belum juga sampai kepada pedagang. “Dulu saat sosialisasi untuk jam buka, kami dijanjikan akan ada bantuan sebagai kompensasi dampak covid-19 kepada para pedagang. Namun hingga tanggal pasti PSBB diterapkan, belum juga ada kejelasan bagaimana bantuan tersebut itu bisa sampai kepada kami,” imbuh Endik.
Menyikapi fakta tersebut, wakil ketua DPRD Kota Batu Heli Suyanto angkat bicara. “Harus dimaklumi memang, terkait bantuan memang menjadi dilema hingga saat ini. Bicara tentang masyarakat terdampak, memiliki definisi luas. Sementara data yang turun dari Kementerian Sosial berdasarkan data masyarakat miskin,” urai politisi Partai Gerindra itu.
Bagi masyarakat terdampak, lanjut dia, data masih dikelola sebijak mungkin. “Dana dari dana desa (DD) juga sedang ploting anggaran untuk masyarakat terdampak. Pemerintah desa ini masih menunggu petunjuk teknis dari Perwali. Seharusnya dinas terkait, itu lebih sering turun ke desa untuk update data, sehingga masyarakat tidak terkatung-katung seperti sekarang. Data itu penting sifatnya, bukan hanya untuk bantuan, namun juga untuk urusan lain,” tegas dia.
Kepala Dinas Sosial Kota Batu Ririk Mashuri menjelaskan, mereka yang mendapatkan bantuan itu masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Hingga saat ini validasi data masih dilakukan, kami mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat. Kami terus tampung masukan dari berbagai pihak untuk pemerataan bantuan bagi masyarakat terdampak, termasuk pedagang,” tukasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius