Ikuti Kami di Google News

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) saat menginterogasi tersangka (Foto dokumen Polres Malang).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, SIK., M.H saat tengah menginterogasi pelaku pembobolan dan pencurian cafe Melbourne. (Foto: Humas Polres Malang/malangNEWS).
MALANG NEWS – Pembobolan dan pencurian cafe milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang yang berhasil ditangkap, ternyata masih tergolong anak dibawah umur. Namun, belakangan diketahui pelaku sudah belasan kali kerap melakukan pencurian di malam hari.


Pada awalnya, pelaku ditangkap setelah teridentifikasi telah melakukan pencurian ke sebuah warung kopi yang berlokasi di wilayah Bantur, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kasus pembobolan kafe Melbourne milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang, terungkap berdasarkan hasil dari penyidikan kepada pelaku yang berinisial AB (16), itu.

“Ya, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah melakukan pencurian di 14 TKP, salah satunya cafe milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Perbuatannya terekam CCTV, akan tetapi belum sempat tertangkap dan baru terungkap setelah berhasil kita amankan,” ujar Hendri Umar, pada Sabtu (25/4/2020).

Perwira Polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, pelaku selalu beraksi seorang diri di 14 TKP itu. Bermodalkan sebuah linggis untuk mencongkel daun pintu sasaran pencurian.

“Beraksinya memang sendiri, dari 14 TKP, tiga di wilayah hukum Polres Malang yakni Singosari satu kali, Bantur dua kali. Sisanya, TKP berada di wilayah Kota Malang. Pelaku menggunakan linggis untuk bisa masuk dan kemudian mencuri seluruh barang yang ada,” imbuh Hendri Umar.

Hendri mengungkapkan, pelaku sebelumnya pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama. Akan tetapi, tempat kejadiannya berada di wilayah Magelang.

“Pelaku ini memang pernah ditangkap atas kasus yang sama, yakni pencurian di wilayah Magelang,” ungkap Hendri.

Dihadapan awak media, tersangka mengakui jika mengambil sejumlah barang berharga, setelah berhasil membobol cafe milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu.

“Setelah berhasil masuk, saya lalu mengambil Ipad. Dan rencananya mau saya pakai sendiri, tidak dijual,” ujar pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit laptop, Ipad, rokok, uang tunai, dan juga linggis.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkas Hendri Umar.

Pewarta: Achmad Saifudin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius

Share: