Kombespol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota mengatakan, tersangka melakukan pencabulan saat istri tersangka tidak ada di rumah, dengan memberi rayuan uang sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah, WH melakukan perbuatan bejatnya dengan awalan meminta semua korbannya untuk memijat dan menginjak punggungnya.
“Kejadian tepatnya sudah lupa, tetapi WF melancarkan aksinya sejak bulan februari 2020, dimana anak seusia TK, SD kelas satu dan dua itu, terkena bujukan WF yang sudah tidak dapat menahan nafsunya, untuk mencabuli anak dibawah umur tersebut dengan melepas celana dari anak-anak tersebut,” kata Leo sapaan akrabnya.
Kombespol Leonardus Simarmata menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun atau denda maksimal lima milyar rupiah.
“Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya jika alat kelaminnya terasa nyeri, mendengar hal itu orang tua korban menanyakan kepada anaknya, kenapa bisa terasa nyeri dan korban menceritakan jika WF adalah pelakunya. Selanjutnya orang tua korban, dan dari hasil penyelidikan ternyata selama ini ada dua korban lain yang diperlakukan sama oleh WF,” jelasnya.
Untuk saat ini korban mendapat bantuan pendampingan dari psikolog dan Polwan Polresta Malang Kota, karena korban dan orang tuanya mengalami trauma yang cukup berat.
Pewarta: Geovani Fajrin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Ditengah wabah virus Corona dimana aparat kepolisian disibukan dengan memberikan sosialisasi Stay at Home, ternyata malah dimanfaatkan oleh WH (33) warga Jalan Bougenvile, Jatimulyo, Lowokwaru Kota Malang dengan mencabuli 3 anak dibawah umur.