Ikuti Kami di Google News

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK, saat diwawancarai awak media. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).

MALANG NEWS – Sesuai instruksi melalui video call dari Kapolda Jawa Timur, Polres Batu meminimalkan penyebaran Covid-19. Maka, perlu diterapkan kawasan social distancing dan jalur bebas dari kendaraan seperti car free day.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK, mengatakan, bahwa pemberlakukan social distancing untuk Malang Raya telah disepakati bersama mulai pukul 08.00-11.00 WIB siang dan pukul 19.00-22.00 WIB Malam, berlaku untuk Sabtu dan Minggu.

“Ya, jadi untuk opsi, kami Polres Batu melibatkan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemeruntah Kota Batu. Rencananya di jalan Sultan Agung (jalan kembar) dan Jalan Imam Bonjol,” kata Harvi, sapaan akrabnya, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, kawasan yang diberlakukan pembatasan sosial dan jaga jarak itu, diharapkan tidak akan mematikan rumah makan yang berada di daerah tersebut.

“Penutupan ini kita harus ada rekaya arus lalu lintas oleh Pak Kasatlantas, tujuannya agar ada sinergitas di lapangan. Kita putuskan di Mojorejo, di Harmoni, dan di Batu Kusuma Agro serta Pesanggrahan Estate,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: