Langsung ke konten
NASIONAL

Kasus Biogas di Desa Tlekung, Kuasa Hukum Pelapor: Permintaan Maaf Diterima, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

4 menit baca
7x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Kasus Biogas di Desa Tlekung, Kuasa Hukum Pelapor: Permintaan Maaf Diterima, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

MALANG NEWS - Soal polemik adanya kasus limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas di Jalan Daip, Desa Tlekung, Kecamatan Batu, Kota Batu yang dikeluhkan warga yang terdampak kini memasuki babak mediasi. Mediasi yang digelar Satreskrim Polr...

MALANG NEWS - Soal polemik adanya kasus limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas di Jalan Daip, Desa Tlekung, Kecamatan Batu, Kota Batu yang dikeluhkan warga yang terdampak kini memasuki babak mediasi.

Mediasi yang digelar Satreskrim Polres Batu di ruang gelar perkara mempertemukan pelapor, didampingi pengacaranya dari kantor hukum Maha Patih Law Office dan terlapor, didampingi keluarga dan Kepala Desa Tlekung, Mardi.

Selain itu, dalam proses mediasi juga dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, yang diwakili Ratna.

Baca Juga
Rumah Diduga Di-KPR Kan Tanpa Sepengetahuan, Johan Kristianto Somasi Bank Syariah Nasional Cabang Malang

Rumah Diduga Di-KPR Kan Tanpa Sepengetahuan, Johan Kristianto Somasi Bank Syariah Nasional Cabang Malang

NASIONAL

DLH Kota Batu Tegaskan, Biogas Jianto Belum Berizin dan Belum Memiliki IPAL

Pihak DLH menegaskan, terkait pengolahan limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas harus dihentikan sementara, karena belum mengantongi izin dan ketersediaan IPAL.

"Minggu kami akan melakukan pembersihan ke lokasi dengan melibatkan Disperkim dan Dinas Pertanian, agar tidak menimbulkan bau. Sementara kami hentikan dulu semua aktivitasnya, hingga perizinan dan IPAL nya dipenuhi oleh pemilik, supaya dikemudian hari tidak terjadi permasalahan lagi diantara warga," ujar Ratna.

Baca Juga
Jalin Sinergitas Anggota DPRD, Feri Bersama Kapolres Batu, AKBP Panji Bahas Penerapan Aturan Hukum dan Korban Narkoba

Jalin Sinergitas Anggota DPRD, Feri Bersama Kapolres Batu, AKBP Panji Bahas Penerapan Aturan Hukum dan Korban Narkoba

NASIONAL

Hasil Lab dari Jasa Tirta Belum Diungkap 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penataan dan Penataan DLH Kota Batu, Agus Trisnobuwono saat dikonfirmasi awak media terkait dengan hasil Lab menyarankan kepada media untuk konfirmasi langsung ke Satreskrim Polres Batu.

"Kemarin dari Lab Jasa Tirta langsung disampaikan ke Polres Batu, coba konfirmasi ke Polres Batu," ungkapnya menyarankan tanpa menyebutkan hasil dari Lab yang dimaksud.

Baca Juga
Kapolres Batu, AKBP Panji Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Antisipasi Risiko Musim Hujan

Kapolres Batu, AKBP Panji Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Antisipasi Risiko Musim Hujan

NASIONAL

Mediasi Damai, Tapi Kasus Hukum Tetap Berlanjut

Sementara itu, pengacara pelapor, Paulus Rohi Riwu, S.H., M.H dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office menegaskan, jika prosesi mediasi keduabelah pihak menyepakati bersama.

"Sudah terjadi mediasi dan sudah damai antara keduabelah pihak, tapi kasus ini tidak putus di sini saja, masih harus berlanjut karena alasannya ini bukan delik aduan tapi delik umum, jadi perdamaian tidak menghentikan proses hukumnya," ujarnya.

Maha Patih Tetap Kawal Hingga Penetapan Tersangka

Pihak kuasa hukum pelapor juga menegaskan, bahwa selain mendampingi klienya secara hukum guna memperoleh rasa keadilan, ke depan juga bakal memastikan proses hukum hingga penetapan tersangka.

"Karena jika hasil lab ternyata ditemukan ada unsur peristiwa pidananya, maka itu harus ada konsekwensi hukumnya, artinya harus ada penetapan tersangkanya," tegasnya.

Mediasi Solusi Penghentian Biogas Disepakati, Namun Solusi bagi Korban Belum

Tidak hanya itu, kuasa hukum pelapor juga menegaskan kembali, jika telah dicapai secara bersama berkaitan dengan mediasi terkait dengan mencarikan solusi bagi keduabelah pihak untuk menghentikan aktivitas pengolahan biogas yang memicu terjadinya polemik antar warga tersebut.

"Tapi, solusi bagi korban yang terdampak masih belum ada, itu salah satu point tuntutan dari klien kami, juga konsekwensi hukum bilamana ditemukan peristiwa pidananya terkait dengan hasil lab yang belum diungkap," tegasnya kembali.

Dasar Hukum yang Dipakai

Pria kelahiran NTT ini lebih lanjut menambahkan, bahwasanya mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2009, yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, jadi fokus kami dugaan adanya pembiaran limbah yang dikeluhkan warga sejak tahun 2021, jadi nantinya kami berkirim surat kepada DLH Kota Batu, Dinas Pertanian Kota Batu dan Disperkim Kota Batu untuk memberikan klarifikasi," paparnya.

Kuasa Hukum Bakal Kawal ke Lokasi

Masih berkaitan dengan kasus limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas, berdasarkan dari hasil prosesi mediasi pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tlekung bersama DLH, Dinas Pertanian dan Disperkim bakal melakukan pembersihan ke lokasi yang dimaksud.

"Tadi telah disepakati bersama, jika pada Minggu besok lusa dinas terkait dan Pemdes Tlekung akan melakukan pembersihan bersama-sama untuk mengatasi permasalahan bau gas amoniak tersebut. Nanti kami juga bakal mengawal ke lokasi," pungkasnya. 

Kades Tlekung, Mardi Sampaikan Terima Kasih

Terpisah, usai mediasi terkait dengan solusi Kepala Desa Tlekung, Mardi mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih kepada keduabelah pihak.

"Saya ucapkan terima kasih, karena keduabelah pihak sudah sepakat mau mediasi, sudah menyadari karena tadi terlapor, Jianto sudah meminta maaf kepada pelapor. Minggu besok lusa kami akan membersihkan limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas yang menyebabkan bau tersebut," tandasnya. (Bersambung). (Nda)

AD 728x90 — Landscape
R

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.