Konferensi Pers, Satreskrim Polres Batu Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian dan Penggelapan di Kecamatan Junrejo
Konferensi Pers, Satreskrim Polres Batu Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian dan Penggelapan di Kecamatan Junrejo MALANG NEWS - Satreskrim Polres Batu Berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berini...
Konferensi Pers, Satreskrim Polres Batu Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian dan Penggelapan di Kecamatan Junrejo
MALANG NEWS - Satreskrim Polres Batu Berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berinisial AH pria kelahiran Manado yang indekost di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Tersangka melancarkan aksinya pada tanggal 22 September 2026, di depan sekolah TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno no. 161 Desa Mojorejo, Kecamatam Junrejo, Kota Batu dengan Wari (73) penjual es krim, warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Namun, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Batu, pada hari Jum'at tanggal 26 September 2026 di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berikut dengan barang bukti.
Barang Bukti dari Tersangka
Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin konferensi pers menjelaskan, bahwa polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka.
"Ya, kami berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-6630-KK tahun 2014 nomor rangka MH1JFM211EK327139 nomor mesin JFM2E1321404 atas nama Sumatri, 1 (satu) buah kaos wama hitam dengan Mlmerek Nike, 1 (satu) buah topi wama cream dengan merek Dikies," terangnya kepada awak media, pada Kamis (1/10/2026).
Dirinya menambahkan, selain menyita barang bukti dari tangan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan korban.
"1 (satu) bendel fotocopy STNK sepeda motor Honda Beat Nopol N-6630-KK tahun 2014 nomor rangka MH1JFM211EK327139 nomor mesin JFM2E1321404 atas nama Sumantri, 1 (satu) bendel fotocopy BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol N-6630-KK tahun 2014 nomor rangka MH1JFM211EK327139 nomor mesin JFM2E1321404 atas nama Sumantri dan 1 (satu) rombong kecil Es krim Campina," imbuhnya.
Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya diawali dengan cara membujuk rayu dan rangkaian kata bohong kepada korban.
"Sehingga membuat korban percaya dan menyerahkan sepeda motor miliknya dan selanjutnya sepeda motor tersebut dikuasai oleh tersangka dimiliki dengan cara melawan hukum," ungkapnya.
Modus Operandi
Motif perbuatan tersangka adalah untuk menguasai dan memiliki seped motor tersebut dengan melawan hukum.
Motif Kejahatan
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Tmtersangk AH selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangk pada Jum'at tanggal 26 September 2026 di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang beserta barang bukti hasil tindak pidana tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H menyampaikan, terkait dengan kronologi penangkapan tersangka, yang melakukan perbuatan tersebut sendirian.
Peran Tersangka
"Setelah berhasil melakukan perbuatannya, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh tersangka selanjutnya akan dijual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada tanggal 21 September 2026 (sehari sebelum kejadian-red) tersang mendatangi korban dan memesan es krim untuk acara
tersangka di tempat berjualan korban di depan Sekolah TK Kasih ibu Jalan Ir. Soekarno no. 161 Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan memberikan uang sebesar Rp 100.000 rupiah sebagai uang DP pemesan es krim tersebut.
"Pada tanggal 22 September 2026 (hari kejadian-red) tersangka mendatangi TK Kasih Ibu Jalan Ir. Soekamo no. 161 Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan menggunakan ojek online selanjutnya tersangka menunggu korban untuk datang. Setelah korban datang di TK Kasih Ibu Jalan Ir. Soekamo no. 161 Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu tersangka menyampaikan, bahwa ada acara ulang tahun di TK Kasih Ibu Kota Batu, namun itu hanya rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui korban, sehingga korban percaya sesuai fakta kegiatan di TK Kasih Ibu tersebut tidak ada," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Batu juga menambahkan, bahwa tersangka menguasai sepeda motor milik korban dengan alasan akan memarkirkan sepeda motor milik korban dan setelah berhasil dikuasai, kemudian tersangka membawa lari sepeda motor tersebut beserta rombong es krimnya.
"Ditengah perjalanan pada saat sampai di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersangka membuang rombong es krim dipinggir jalan. Selanjtunya tersangka membawa sepeda motor ke rumah kos tersangka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keterangan dari tersangka memiliki niat untuk menjual sepeda motor tersebut pada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, karena sebelumnya sudah direncanakan," papar AKP Zaenal Arifin.
Di tempat yang sama, Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman juga menyampaikan, berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2020 di 6 TKP yang berbeda diwilayah Kota Kediri.
"Tersangka melakukan perbuatanya dibeberapa TKP tersebut dilakukan dengan modus operandi yang sama. Pada tanggal 3 Agustus 2026 TKP di Toko tambal ban depan PLN Desa Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu dan berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat (Barang Bukti Sudah diamankan perkara ditangani Satreskrim Polres Batu. Sekira bulan Juli 2025 berhasil mendapatkan Honda Supra TKP di depan Rumah Sakit Karsa Husada Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu (barang bukti sudah diamankan perkara ditangani Polsek Kota Batu-red). Sekira bulan Maret 2026 berhasil mendapatkan Yamaha Mio Soul TKP di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu," urainya.
Menurut mantan Kanit Turjagwali Satlantas Polres Batu ini, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari barang bukti lain tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau pasal 486 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp 500 juta," tandas Ps. Kasihumas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman. (Nda)
Ditulis oleh
Redaksi Malang News