Heboh Fasum Bersertifikat Milik Pribadi, Picu Demo Kemarahan Warga Jalan Bromo, Diduga di-PTSL Kan?
MALANG NEWS - Puluhan warga RW 10 dan RW 12 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi lokasi yang selama ini mereka kenal sebagai fasilitas umum (fasum), pada Rabu (29/9/2026). Puluhan warga m...
MALANG NEWS - Puluhan warga RW 10 dan RW 12 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi lokasi yang selama ini mereka kenal sebagai fasilitas umum (fasum), pada Rabu (29/9/2026).
Puluhan warga mempertanyakan, terkait dengan perubahan status lahan yang kini disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pantauan awak media di lapangan, di lokasi tersebut terdapat sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh warga sejak puluhan tahun lamanya.
Kawasan itu juga berada di sekitar tempat ibadah yang digunakan warga masyarakat setempat, termasuk untuk kegiatan pendidikan agama bagi anak-anak.
Terkait dengan polemik sosial tersebut, warga meminta akses dan fungsi fasilitas bersama tetap dipertahankan untuk kepentingan masyarakat.
Salah seorang tokoh warga masyarakat setempat, Abdul Wahid menyampaikan, bahwasanya lokasi yang dimaksud memiliki riwayat panjang sebagai area yang digunakan sejak puluhan tahun lamanya oleh warga masyarakat setempat.
Menurutnya, lahan itu dahulu merupakan bekas stall atau kandang sapi. Di lokasi tersebut sejak lama terdapat jalan menuju sumber mata air yang biasa digunakan masyarakat.
“Di situ dulunya bekas stall kandang sapi, dan memang ada jalan yang dimanfaatkan warga. Warung itu dulunya ibunya Sunarti jualan kacang, kemudian sempat dijadikan lahan parkir angkot,” ungkap Abdul Wahid.
Fasum Masuk SHM?
Menurutnya, warung nasi goreng yang kini berdiri permanen awalnya hanya berupa warung tenda. Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan berkembang dan akses jalan menuju bagian belakang lokasi disebut kemudian dipagar serta digembok oleh Maman yang notabene mengklaim bahwasanya lahan Fasum yang dimaksud miliknya berdasarkan sertifikat hak milik dari BPN Kota Batu.
"Karena kata yang bersangkutan, Fasum itu juga bagian dari sertifikat hak milik. Maka dari itu kami warga disini mempertanyakan bagaimana perolehannya, sehingga terbit sertifikat hak milik," tanya dia dengan penuh selidik.
Kondisi tersebut, lanjut Abdul Wahid, berdampak langsung ketika ada warga meninggal dunia karena akses untuk mengambil keranda jenazah menjadi sulit.
“Warung nasi goreng milik Maman di situ awalnya pakai tenda, tapi lama-kelamaan dibangun permanen dan jalannya dipagari dan digembok. Ketika ada orang meninggal dunia, kami kesulitan mengeluarkan keranda mayat,” keluhnya.
Klaim Lahan yang Dibeli Sudah Bersertifikat Hak Milik
Di tempat yang sama, Maman dan Sudartik, yang disebut sebagai pemilik lahan sekaligus warung nasi goreng, memberikan statement dengan versi yang berbeda.
Pasalnya, mereka menyatakan bahwasanya perolehan lahan Fasum yang dimaksud diperoleh dengan cara membeli dari seseorang namun lupa.
Maman mengaku, bahwa istrinya telah berjualan di lokasi tersebut sejak 1965 dan menyebut kawasan itu memang dahulu memiliki akses jalan.
“Dulu itu kami membeli, tapi nama orangnya tidak ingat. Kalau warung saya berjualan sudah sejak tahun 1965. Memang di situ ada jalan. Lahan ini dulunya stall dan sekarang sudah bersertifikat,” ungkap Maman.
Di sinilah persoalan mulai memasuki wilayah administrasi pertanahan. Data kelurahan 70 meter persegi, peta SHM 130 meter persegi.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., menyatakan jika terdapat perbedaan antara catatan administrasi kelurahan dan data pada peta bidang SHM.
“Setelah kami cek catatan di kelurahan, luasnya 70 meter. Namun jika dilihat di peta bidang SHM tertera seluas 130 meter,” kata Lurah Sisir, Budi.
Menurutnya, bidang tersebut pernah diikutkan dalam program PTSL. Karena SHM telah terbit, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan BPN Kota Batu untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan batas bidang.
"Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan penerbitan sertifikat. Namun, selisih 60 meter persegi antara data kelurahan dan peta bidang SHM menjadi titik yang harus dijelaskan secara administratif bidang pertanahan," tegas Lurah Sisir, Budi.
Warga meminta kejelasan kepada pihak Keurahan Sisir mengenai proses berdasarkan kronologi, terkait bagaimana bisa terbit SHM dengan luasan yang berbeda dengan data kerawangan?
Terlebih lagi, terdapat perbedaan data, catatan Kelurahan Sisir menyebut 70 meter persegi, sedangkan peta bidang SHM disebut 130 meter persegi.
Dari mana selisih 60 meter persegi tersebut berasal, apakah terdapat perubahan atau pengukuran ulang bidang, dan apakah akses menuju sumber air serta fasilitas yang selama ini digunakan warga masuk dalam bidang SHM tersebut?
Klarifikasi BPN Kota Batu menjadi penting untuk memastikan, apakah persoalan ini sebatas perbedaan data administrasi, persoalan batas bidang, atau terdapat aspek pertanahan lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar sertifikat, melainkan menyangkut akses publik terhadap sumber air, jalan menuju fasilitas bersama, dan kebutuhan sosial masyarakat ketika terjadi kedukaan. (Nda)
Ditulis oleh
Redaksi Malang News