DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
MALANG NEWS – DPD LSM LIRA Kota Batu turun aksi damai mengawal sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, pada Rabu (23/9/2026). Aksi damai...
MALANG NEWS – DPD LSM LIRA Kota Batu turun aksi damai mengawal sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, pada Rabu (23/9/2026).
Aksi damai tersebut digelar sejak pukul 07.30 WIB di depan gedung Pengadilan. Massa yang terdiri dari anggota DPD LSM LIRA Kota Batu, kerabat korban, dan perwakilan mahasiswa UMM, menyerukan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Bripka Agus Sulaiman.
Sekda DPD LSM LIRA Kota Batu, Afrizal Adi Cahyono, S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk komitmen untuk mengawal tegaknya keadilan.
"Kami datang untuk meminta keadilan. Hakim harus mengimplementasikan asas equality before the law, semua orang sama di mata hukum. Sebagai generasi muda bangsa yang cinta negeri ini, saya ingin hukum berjalan dengan baik tanpa pandang bulu," tegasnya.
Massa terus melakukan orasi di luar gedung hingga proses persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasilnya, Majelis Hakim memvonis mati Bripka Agus Sulaiman sebagai pelaku utama, sementara terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara. Putusan tersebut disambut syukur oleh keluarga korban dan LSM LIRA selaku pendamping hukum.
Di tempat yang sama, Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono, menyatakan rasa puas dan leganya atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah, aksi kami hari ini dan sebelumnya tidak sia-sia. Kami dari DPD LSM LIRA Kota Batu dan keluarga korban merasa puas dan lega. Keadilan di Pengadilan Negeri Malang hari ini telah berjalan dengan baik. Semoga ke depan tidak ada lagi peristiwa pelanggaran hukum seperti ini," tandasnya. (Nda)
Ditulis oleh
Redaksi Malang News