Komplotan Curanmor asal Pasuruan yang Beraksi di Junrejo, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batu
MALANG NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial MM (36), war...
MALANG NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial MM (36), warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah aksinya di sebuah rumah kontrakan dipergoki oleh korban, pada Rabu (29/4/2026) dini hari.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-4882-EAV milik korban berinisial LPV.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.M., M.M menjelaskan, bahwa insiden bermula saat korban mendengar suara mencurigakan di teras rumahnya sekira pukul 01.30 WIB.
Saat mengintip melalui jendela, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir dalam keadaan kunci stang sudah raib dari posisi semula.
"Korban langsung berlari keluar dan mencoba menangkap salah satu orang yang diduga merupakan komplotan pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku sambil korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar," terangnya, pada Kamis (30/4/2026).
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera berdatangan dan berhasil membantu korban untuk mengamankan pelaku MM.
Sementara itu, anggota Satreskrim Polres Batu yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa serta melakukan olah TKP.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi N-6409-TEB yang diduga digunakan sebagai sarana aksi, serta dokumen kendaraan milik korban.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
"Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Batu. Kami sangkakan Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dikualifikasi," pungkas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto.
Menanggapi kejadian tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan secara mandiri.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di teras rumah. Gunakanlah kunci pengaman ganda dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, terutama pada jam-jam rawan dini hari," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada warga masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Ditulis oleh
Redaksi Malang News