Langsung ke konten
NASIONAL

Soroti DPRD dan Kejaksaan, Pihak Penggugat CLS Minta Fatwa MA dan KY

4 menit baca
17x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Soroti DPRD dan Kejaksaan, Pihak Penggugat CLS Minta Fatwa MA dan KY

MALANG NEWS – Pada Rabu, 22 April 2026, pengadilan menyelenggarakan sidang kedua untuk gugatan Citizen Law Suit nomor perkara belum disebut. Penggugat adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang.  Tergugat adalah Pemerint...

MALANG NEWS – Pada Rabu, 22 April 2026, pengadilan menyelenggarakan sidang kedua untuk gugatan Citizen Law Suit nomor perkara belum disebut. Penggugat adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang. 

Tergugat adalah Pemerintah Kabupaten Malang. Pokok gugatan: dugaan pelanggaran sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengeluarkan perintah kepada pihak penggugat. Perintahnya: menunjukkan anotasi perkara yang dimaksud.

Baca Juga
Kades Torongrejo Ucapkan Terima Kasih, Bapenda Kota Batu Permudah Masyarakat Bayar PBB dengan Jemput Bola

Kades Torongrejo Ucapkan Terima Kasih, Bapenda Kota Batu Permudah Masyarakat Bayar PBB dengan Jemput Bola

NASIONAL

Definisi anotasi sendiri adalah berkaitan dengan catatan atau penjelasan tambahan pada suatu dokumen untuk memperjelas pokok perkara.

Isi Pernyataan Kuasa Hukum LIRA tentang Anotasi

Andi Rachmanto, S.H yang bertindak sebagai kuasa hukum LIRA, memberikan pernyataan melalui rilis media, pada Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga
Disparitas Kewenangan Jaksa dalam Gugatan CLS Meritokrasi di Kabupaten Malang, Munculkan Perdebatan

Disparitas Kewenangan Jaksa dalam Gugatan CLS Meritokrasi di Kabupaten Malang, Munculkan Perdebatan

NASIONAL

"Anotasi yang dimaksud majelis hakim barangkali berkaitan dengan SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013. SK tersebut secara spesifik merupakan pedoman untuk perkara lingkungan hidup. Kami hormati proses peradilan. Kami akan gali seluruh sumber untuk memenuhi perintah ini," tegasnya.

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga menambahkan, bahwa skenario berikut: Jika terjadi perbedaan tafsir antara penggugat dan majelis hakim mengenai relevansi pedoman lingkungan hidup tersebut dengan pelanggaran sistem merit, maka LIRA akan mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tindakan LIRA di Luar Sidang: Pengiriman Surat Anotasi

Baca Juga
Satreskrim Polres Batu Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang

Satreskrim Polres Batu Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang

NASIONAL

Selain proses persidangan, LIRA melakukan tindakan administratif. Mereka mengirimkan surat anotasi dalam makna formal kepada tiga institusi yakni Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen.

"Surat dikirim sebagai persiapan menghadapi segala kemungkinan. Skenario yang disiapkan: jika perkara dilanjutkan, kami masuk pembuktian formil. Jika perkara dianggap tidak layak, kami sudah siapkan gugatan baru yang lebih proper," ungkapnya.

Fungsi surat tersebut: menjadi prasyarat formal apabila LIRA kemudian mengajukan gugatan atau upaya hukum lanjutan.

Dalam surat anotasi, LIRA mendalilkan dua hal. Pertama, adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemkab Malang. Dasar hukumnya: Pasal 1365 KUHPerdata juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, DPRD dan Kejaksaan dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap potensi KKN di lingkungan birokrasi.

Delapan Catatan Pelanggaran Sistem Merit (Status: Belum Masuk Gugatan)

LIRA mencantumkan delapan poin dalam anotasi sebagai bahan pertimbangan ke depan. Statusnya: belum secara resmi menjadi bagian dari gugatan, tapi dipersiapkan bilamana nanti diperlukan, Poin-poin tersebut adalah: Penundaan pelantikan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024. Hasil seleksi 7 jabatan diumumkan tanggal 5 Juli 2024, tetapi tidak semua hasil seleksi dilantik.

Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pencopotan tersebut tidak sah.

Job fit yang mengikutkan pegawai mendekati masa pensiun. Prosedur ini dinilai tidak cermat dan absurd.

Pelaksana Tugas (Plt.) berkepanjangan. Lamanya melebihi batas maksimal 6 bulan sebagaimana diatur Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022.
Seleksi JPTP tidak mencakup seluruh posisi yang di-Plt-kan. Kondisi ini berindikasi diskriminasi prosedur.

Pelantikan pejabat JPTP yang tidak memenuhi syarat. Pelanggaran mencakup aspek kompetensi, masa jabatan, dan tempo.

Uji kompetensi terhadap pejabat yang sudah menjabat (incumbent). Uji kompetensi ini hanya berfungsi sebagai legitimasi, bukan evaluasi riil.
Tata kelola kepegawaian di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diduga juga tidak transparan dan tidak berbasis merit.

Sorotan LIRA terhadap DPRD dan Kejaksaan: Dugaan Kelalaian

LIRA menyoroti sikap DPRD Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Hingga tanggal pelaporan, kedua lembaga tersebut belum menunjukkan tindakan hukum nyata terhadap indikasi maladministrasi dan pelanggaran merit.

Kuasa hukum LIRA, Andi Rachmanto, S.H juga menyatakan, sikap diam DPRD dan Kejaksaan adalah bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang. 

"Kondisi ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan," ujarnya.

Menurut penilaian LIRA, kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk bertindak preventif dan represif. Tujuannya: mencegah kerugian negara atau daerah akibat pengelolaan ASN yang tidak profesional.

LIRA saat ini membuka tiga opsi hukum:
Opsi pertama: Mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, jika tafsir anotasi berbeda dengan tafsir majelis hakim.

Opsi kedua: Menyiapkan gugatan baru yang lebih proper sebagai langkah cadangan.
Opsi ketiga: Melanjutkan pembuktian formil, jika perkara dinyatakan layak untuk dilanjutkan.

Jadwal Sidang Lanjutan

Sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan setelah sidang kedua, atau sekitar tanggal 6 Mei 2026. Agenda utama: pembahasan anotasi.

Publik dan aparatur sipil di Kabupaten Malang menanti sikap nyata dari Bupati, DPRD, dan Kejaksaan atas delapan fakta pelanggaran yang telah dilaporkan LIRA. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
R

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.