Langsung ke konten
NASIONAL

Satresnarkoba Polres Batu, Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi 40 Butir

3 menit baca
40x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Satresnarkoba Polres Batu, Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi 40 Butir

MALANG NEWS – Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Batu, patut diacungi jempol. Pasalnya, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menggagalkan peredaran Narkotika kategori go...

MALANG NEWS – Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Batu, patut diacungi jempol.

Pasalnya, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menggagalkan peredaran Narkotika kategori golongan l jenis pil ekstasi.

Kapolres Batu, AKBP Dr. Aries Purwanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga
Pedagang Berharap Kejari Batu Ungkap Aktor Utama Dugaan Jual Beli Kios, Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Pedagang Berharap Kejari Batu Ungkap Aktor Utama Dugaan Jual Beli Kios, Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan

NASIONAL

"Pelaku berinisial SA yang diduga mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu. Dimana yang bersangkutan berhasil kami amankan di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu," terangnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi.

"Ya, jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku sebanyak 40 butir, yang kemudian pelaku kami bawa ke Polres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Bobby.

Baca Juga
SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Luncurkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG, dan JUZMADHARTA, Wujudkan Generasi Unggul

SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Luncurkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG, dan JUZMADHARTA, Wujudkan Generasi Unggul

NASIONAL

Dalam kesempatan yang sama, Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman juga menambahkan  bahwa Satresnarkoba Polres Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas-red) pada akhir Januari lalu, iti terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga adanya transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi ke lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SA sebagai target operasi," ujar Iptu M. Huda Rohman.

Baca Juga
Berhasil Ungkap Kasus Vandalisme Jaringan, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari PT. Telkomsel Indonesia

Berhasil Ungkap Kasus Vandalisme Jaringan, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari PT. Telkomsel Indonesia

NASIONAL

Kronologi Penangkapan

Satresnarkoba Polres Batu bergerak cepat melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Jadi, pelaku SA diringkus tanpa perlawanan, pada saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu," katanya.

Dalam penggeledahan di tempat, lanjut Iptu M. Huda Rohman menyebutkan, bahwa petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.

 "Di saku celana depan sebelah kiri pelaku, ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi," tambahnya.

Pengembangan Jaringan

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. 

"Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut," ungkapnya.

Iptu M. Huda Rohman juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan SA saja. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Karena, pelaku SA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini," tegasnya.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, pelaku SA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

"SA disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara," tandas Iptu M. Huda Rohman. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
R

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.