Langsung ke konten
Berita

Melalui Sidang Etik, PERADI Malang Proses Dugaan Pelanggaran Advokat

2 menit baca
202x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Melalui Sidang Etik, PERADI Malang Proses Dugaan Pelanggaran Advokat

MALANG NEWS — Dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kembali mencuat. ‘AA’ seorang advokat secara…

MALANG NEWS — Dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kembali mencuat. ‘AA’ seorang advokat secara resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang dan akan menjalani proses persidangan etik pada akhir Maret 2026.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relas Panggilan Sidang (Panggilan Tercatat) Nomor: 01/PERADI/DK-MALANG/2026 yang dikeluarkan oleh Panitera Dewan Kehormatan Daerah PERADI Malang, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H. tertanggal 10 Maret 2026.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Sidang Dewan Kehormatan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 mendatang yang digelar di Laboratorium Sidang Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Ruang B2-15, Gedung Ustman bin Affan.

Perkara ini berawal dari pengaduan yang diajukan oleh Drs. Sunardi, warga Jatimulyo, Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta bersama tim kuasa hukumnya yang merasa dirugikan dan kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ‘AA’ yang saat ini merupakan advokat yang tergabung dalam Organisasi PERADI SOHO Kota Malang.

Dalam proses tersebut, Drs. Sunardi bertindak sebagai pengadu, sementara ‘AA berstatus sebagai teradu yang akan dimintai klarifikasi serta pertanggungjawaban di hadapan Majelis Dewan Kehormatan PERADI Malang.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Pengadu menegaskan, bahwa laporan ini diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga integritas profesi advokat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak menjalankan profesinya secara profesional dan beretika.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Karena itu setiap advokat wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta mematuhi kode etik yang berlaku. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diuji secara terbuka melalui mekanisme Dewan Kehormatan,” ungkap Andi Rachmanto, S.H salah satu anggota tim kuasa hukum Sunardi kepada awak media, Rabu 25/3/2026).

Alumnus FH Unisma ini juga menambahkan, terdapat beberapa dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Azis selain ‘menyeberang’ (baca : dahulu kuasa hukum Sunardi, namun berpindah ke kuasa hukum lawannya).

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

“Advokat wajib menjaga kerahasiaan kliennya, kalau sampai berpindah menjadi kuasa hukum lawan dalam perkara yang sama maka amat rawan konflik kepentingan dan melanggar kode etik advokat. Bahkan lebih daripada itu, terungkap fakta ternyata pada saat menjadi kuasa Sunardi ‘AA’ belum menjadi advokat, hal ini merupakan pelanggaran pidana dan telah kita laporkan terkait dugaan martabat palsu ke Polresta Malang Kota”, imbuh Founder kantor hukum Mahapatih Law Office ini.

Dewan Kehormatan PERADI memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat, termasuk menjatuhkan sanksi organisasi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Publik kini menaruh perhatian terhadap jalannya persidangan tersebut, mengingat proses penegakan kode etik advokat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi penegak hukum. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.