Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/2/2026) siang.

Kejadian bermula sekira pukul 11.50 WIB, saat terduga pelaku yang mengendarai truk jenis dump truck melaju kencang dari arah Barat (Ngantang) menuju Timur (Kota Batu).

Berdasarkan kronologi di lapangan, tersangka diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur berlawanan arus.

Di saat yang bersamaan, korban berinisial ABM (27), warga Kabupaten Kediri, muncul dari arah berlawanan. Karena merasa berada di jalur yang benar, korban menghentikan kendaraannya sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Tersangka yang diduga tersulut emosi karena jalannya terhalang, lantas mengambil sebuah stang kunci roda dan melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban pada bagian kepala belakang dan tangan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H pada saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu memberikan penegasan terkait penanganan kasus yang dimaksud.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di jalan raya. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa stang kunci roda dan unit truk sudah kami amankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional dan prosedural sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP,” tegasnya di hadapan para awak media, pada Kamis (12/2/2026).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu menjaga etika dan kesabaran terutama pada saat berkendara.

“Jalan raya merupakan ruang publik. Kami meminta pengguna jalan untuk saling menghargai dan tidak mudah terprovokasi emosi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto.

Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp.50.000.000). Petugas telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara. (Nda)

Share: