MALANG NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua orang pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Singo Mbatu Sat Reskrim Polres Batu pada Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial RE (29) dan DN (29) merupakan warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan korban, AN (36), yang mendapati rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo dibobol pencuri pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban yang baru saja kembali ke rumah terkejut, begitu melihat kondisi kamar tidurnya sudah dalam keadaan acak-acakan.
“Meski pintu depan masih dalam keadaan terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 168.450.000,” ungkap Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman kepada awak media, pada Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Singo Mbatu Sat Reskrim Polres Batu yang dipimpin langsung oleh Ipda Yudha melakukan olah TKP dan pelacakan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Pelaku RE ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB.
Tidak berselang lama, menyusul DN diringkus satu jam kemudian di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan sebilah pisau sebelum menggasak brankas berisi logam mulia tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya
satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) hasil curian dan satu buah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi (TKP) lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman. (Nda)






