MALANG NEWS – Nurjamat (51) salah seorang warga Jalan Cempaka, RT 3, RW 6, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu mengaku kecewa dan sedih.
Pasalnya, saat meminta permohonan bantuan kaki palsu kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, justeru luapan rasa kekecewaan yang mendalam ia rasakan.
Bak petir di siang bolong, ungkapan itu ia rasakan saat pihak Dinsos Kota Batu berkunjung ke rumahnya dengan tujuan untuk melakukan survey.
Sebelumnya, dikatakan bapak dengan dua anak ini, pihak keluarga menghubungi Dinsos Kota Batu untuk meminta bantuan berupa kaki palsu.
Namun, siapa sangka, pihak Dinsos menilai jika Nurjamat masuk ke dalam kategori warga yang mampu.
“Karena saya dinilai punya mobil, punya motor, punya laptop katanya masuk kategori urutan ke-6, jadi tidak bisa mendapatkan bantuan. Padahal, semua itu sudah saya jual, kalau motor punya anak dan laptop juga punya anak buat kerja,” ungkapnya dengan sedih, Senin (22/12/2025) di rumahnya.
Dirinya juga mengaku heran dengan kinerja Dinsos Kota Batu, karena seperti yang dikatakan salah satu stafnya, Joko, Dinsos Kota Batu tidak memiliki anggaran.
“Ya, itu katanya tidak ada anggaran untuk bantuan kaki palsu saya, sebenarnya ini yang benar yang mana? tidak ada bantuan kaki palsu atau saya dinilai Kategori mampu? sehingga tidak mau mengeluarkan anggaran untuk warga masyarakat Kota Batu seperti saya ini?,” tanya Nurjamat dengan penuh selidik.
Sementara itu, guna keberimbangan pemberitaan atau cover both side, awak media menghubungi Dinsos Kota Batu, bermaksud melakukan konfirmasi terkait dengan permohonan bantuan kaki palsu yang dimaksud.
Mustakim, Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Batu menyampaikan, bahwa pihaknya butuh waktu untuk menyampaikan kepada pimpinan.
“Iya, tadi staf kami sudah kesana nanti kami assesment dulu, karena itu untuk proses evaluasi atau penilaian yang sistematis untuk memahami kondisi, kemampuan, atau kebutuhan seseorang, kelompok, atau organisasi,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk hasilnya dapat digunakan untuk membuat keputusan, meningkatkan kualitas, dan meningkatkan kinerja.
“Nanti kami laporkan kepada pimpinan terkait dengan bagaimana solusinya, mohon waktu ya perkembangannya kami sampaikan lebih lanjut,” janji Mustakim.
Klarifikasi Kadinsos Kota Batu
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Batu, Lilik Fariha, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwasanya pihak Dinsos Kota Batu masih melakukan assessment.
“Pak Nurjamat adalah wartawan media online ‘ujungtombak’, beliau menanyakan perihal bantuan kaki palsu melalui WA kepada Kabid Rehabilitasi Sosial (Pak Takim), kemudian oleh Pak Takim staf Dinsos diperintahkan untuk melakukan kunjungan dalam rangka assessment dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang utuh, terkait dengan kondisi Pak Nurjamat, dicocokkan dangan data yang ada di kami,” terangnya.
Menurutnya, staf Dinsos yang melakukan assessment masih menyusun lapsus (laporan kasus), akan tetapi berita sudah tayang.
“Hasil lapsus bukan sebuah keputusan diterima atau ditolaknya sebuah permohonan, akan tetapi berupa rekomendasi atas hasil kunjungan lapangan, yang nantinya hasil lapsus menjadi bahan untuk kami dalam pengambilan sebuah keputusan,” tandasnya.
Sebagai informasi, untuk bantuan kaki palsu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinsos Jatim telah menyediakan anggaran Rp 4,5 miliar untuk bantuan alat bantu mobilitas, termasuk prothese (kaki atau tangan palsu), bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di Jawa Timur.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik, termasuk Dinas Sosial, untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Informasi publik yang harus disediakan antara lain, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
Dimana salah satunya tentang informasi yang terkait dengan kegiatan dan kinerja Dinas Sosial, seperti halnya dengan laporan keuangan, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat, yang artinya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat setiap saat, seperti informasi tentang anggaran dan kegiatan Dinas Sosial serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Dinas Sosial juga wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola dan menyediakan informasi publik. PPID bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, penyimpanan informasi publik, pendokumentasian informasi publik, dan pengamanan informasi publik. (Nda)








