Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Pada penghujung Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali mengukir prestasi gemilang dengan adanya Penerimaan Sertifikat dan Penyerahan Penghargaan terkait Penyelamatan Aset Pemkot Batu berupa PSU dan Ruas Jalan dan Bidang Tanah.

Penerimaan Sertifikat dan Penyerahan Penghargaan terkait Penyelamatan Aset Pemkot Batu berupa PSU dan Ruas Jalan dan Bidang Tanah yang dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Batu, dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu (Nurochman, S.,H, M.,H) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu (Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum) yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA PBB) (Adhi Satyo Wicaksono, S.H) dan Devy Prahabestari, S.H., M.Hum (Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi DATUN kejari Batu) serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu (Rudi Susanto, S.H).

Turut hadir pula, Drs. Zadim Efisiensi, M.Si (Sekda Kota Batu), Asisten 1 (Susatya Herawan, M.Si), Kadis Perkim (Drs. Arief As Sssidiq, M.H), dan Dr. Eny Rachayuningsih, M.Si (Kepala BKAD Kota Batu).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum menyampaikan Kejaksaan Negeri Batu melalui seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti hadir memberikan sumbangsih penyelesaian permasalahan asset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

“Ya, itu juga sebagai bukti nyata peran serta Kejaksaan, hal tersebut juga termasuk mengurai problematika yang timbul pada pelaksanaannya dilapangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pemenuhan legalitas asset,” terangnya kepada awak media, pada Rabu (17/12/2025).

Dirinya juga menyampaikan, penulusuran aset dalam rangka pemulihan keuangan negara, transformasi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset menjadi tonggak baru dalam penanganan penelusuran aset baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainya.

“Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD yang efektif dan efisien dengan mengedepankan good govemance turut dapat meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat/stakeholder,” paparnya.

Menurutnya, keberhasilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berawal dari penerbitan surat perintah kepada seksi PAPBB Kejari Batu untuk melakukan sosialisasi pada tanggal 26 November 2025 dan selanjutnya di tindak lanjuti oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan mengirimkan surat tertanggal 27 November 2025 perihal Permohonan Penelusuran Aset Pemerintah Kota Batu.

“Sehingga Kejaksaan Negeri (Kejati) Batu telah berhasil memulihkan aset sejumlah 7 (tujuh) bidang dan di lanjutkan dengan pada hari ini penambahan 1 (satu) bidang dengan total aset sejumlah Rp 34.732.459.000,00 (tiga puluh empat milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta empat rarus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan luasan 51.453 m/persegi atau 5, 1 Hektar,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Kajari Batu, Andy Sasongko sinergi yang terjalin antara Pemkota Batu, Kejaksaan Negeri Batu dan didukung oleh Kantor Pertanahan Kota Batu dapat membawa manffat bagi masyarakat.

“Dengan harapan semoga adanya sinergitas dapat memberikan manfaat kepada semua khususnya masyarakat Kota Batu,” pungkasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan sertifikat hasil pemulihan aset serta penerimaan piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Batu, Adhi S. Wicaksono, S.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Batu, Reynold, S.H., M.H.

Selain itu, piagam penghargaan juga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terlaksana dengan baik dalam upaya pemulihan dan pengamanan aset Pemerintah Kota Batu.

Perlu diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui prestasi melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara berupa Penyelesaian Permasalahan Prasara, Sarana, dan Utilitas 12 (dua belas) Perumahan sebesar Rp 522.574.298.360,00. (Nda)

Share: