MALANG NEWS – DPUPR Kota Batu menggelar kegiatan acara sosialisasi yang membahas terkait dengan kebijakan insentif-disinsentif tata ruang.
Upaya menata arah investasi dan menjaga keseimbangan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Batu melalui DPUPR melalui sosialisasi kebijakan insentif dan disinsentif penataan ruang yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bertempat di Hall Arjuna Wiwaha, Hotel Aston Inn, Jalan Abdul Gani Atas Nomor.42-44, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan acara tersebut bertujuan untuk memperluas pemahaman publik mengenai mekanisme pemberian insentif, serta penerapan disinsentif dalam pengelolaan ruang kota.
Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, S.T., M.T menjelaskan, bahwa kedua instrumen tersebut sengaja dirancang guna memastikan pemanfaatan ruang agar sekiranya dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Batu melalui DPUPR
“Ya, melalui aturan ini, kami ingin memberikan arah investasi yang lebih terukur sekaligus juga untuk dapat menjaga keseimbangan lingkunga insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak, subsidi, atau bentuk penghargaan lain untuk mendorong perkembangan kawasan. Sementara disinsentif diberlakukan pada zona yang membutuhkan pembatasan, baik melalui sanksi, denda, maupun ketentuan non-fiskal lainnya,” terangnya kepada awak media.
Menurutnya, anggaran pelaksanaan program ini bersumber dari APBD serta sumber pendanaan sah lainnya, dengan pengawasan yang berjenjang hingga pemerintah provinsi. Kota Batu sebagai destinasi wisata yang terus berkembang memerlukan regulasi pemanfaatan ruang yang lebih tegas dan terukur.
“Kami optimis bahwa ivestasi terus berdatangan. Karena itu, pemetaan kawasan wisata, permukiman, ruang terbuka hijau, pertanian, hingga perhotelan harus diatur secara jelas dalam regulasi,” urainya.
Dirinya mengungkapkan, bahwasanya hal itu memgacu dengan Perda RTRW Nomor tujuh tahun 2022 itu revisi dari Perda nomor tujuh tahun 2011.
“Turunannya perwali RDTRK nomor tujuh tahun 2024. Nah aturan-aturan turunan itu untuk pelaksanaan di lapangan ya seperti ini perwali insentif-desinsentif. Beberapa OPD juga membuat Perwali untuk tersebut dari perwali RDTRK. Kota Batu ini kota yang bertumbuh sekarang yang berkembang pesat. Karena kita tahu bersama,” ungkapnya.
Alfi Nurhidayat juga menyampaikan, bahwa Kota Batu ini merupakan bagian dari Kecamatan Kabupaten Malang dulunya, secara geohistoris seperti itu, kemudian ditetapkan sebagai kota otonom.
“Kota otonom ini dibuat dari kota wisata, namanya kota wisata kita banyak mendatangkan pengunjung, banyak mendatangkan investasi. Artinya kita harus melakukan antisipasi dalam hal ini, dalam pola-pola pemanfaatan ruang, artinya di mana boleh tempat untuk investasi, di mana dia harus ruang terbuka hijau, di mana itu lahan pertanian, di mana itu hotel, di mana itu wisata, di mana itu perumahan. Itu harus jelas kita tuangkan di dalam regulasi kita. Dan itu sudah, kita sudah menyusun revisi RTRW nomor 7 tahun 2022, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan perwali perencanaan detail tata ruang kota. RTRW nomor 7 tahun 2024,” papar Alfi Nurhidayat.
Lebih lanjut, Kadis PUPR Kota Batu ini juga menyampaikan, bahwa turun-turunannya itu seperti saat ini Perwali, ini penyusunan perwali, rancangan perwali insentif dan desinsentif. Artinya insentif itu untuk mendorong pola-pola ruang yang di situ daya dukungnya masih kuat, masih leluasa, itu dorong untuk pertumbuhannya.
“Sedangkan disinsentif sudah beberapa ruang atau zonasi itu perlu dibatasi, maka disinsentif itu kita berlakukan di situ. Itu berupa fiskal maupun non-fiskal, penerjemahnya seperti itu nantinya. Keringanan pajak, terus pemberian beberapa dispensasi-dispensasi, terus seperti itu. Termasuk denda-denda, itu yang disintensif. Karena kita memahami ini kondisi yang dialami oleh para investor ini kan juga mereka lagi nunggu kita sebenarnya. Dalam artian ketika mereka mengembangkan sebuah investasi properti itu berkaitan dengan lebar jalan, permukiman, kemudian area sempadan, kemudian garis sepadan bangunan, ketinggian bangunan dan lain sebagainya. Ini semua sesui petunjuk Bapak Wali Kota Batu untuk menciptakan iklim investasi yang semakin SAE ke depannya,” pungkas Alfi Nurhidayat.

Sebagai informasi, sosialisasi pemberian insentif dan disinsentif di bidang Pemanfaatan Ruang adalah untuk:
- Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan investasi di bidang pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
- Meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Insentif dapat berupa pengurangan pajak, subsidi, atau penghargaan lainnya, sedangkan disinsentif dapat berupa sanksi atau denda. Dengan sosialisasi yang efektif, masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaat dari insentif dan disinsentif, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan kepatuhan mereka. (Nda)






