MALANG NEWS – Usai berhasil setelah menyelamatkan aset negara senilai Rp 522,2 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memfasilitasi perdamaian rumah tangga sepasang suami istri yang tengah berkonflik.
Bertempat di ruang Vicon Kejari Batu, pasangan suami istri berinisial H dan N warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, menandatangani Surat Kesepakatan damai dengan pendampingan langsung dari Kejari Batu.
Upaya ini merupakan bentuk daripada pelayanan hukum non-litigasi yang diberikan setelah adanya permintaan dari salah satu pihak yang tengah berselisih.
Kasi Datun Kejari Batu, Reynold, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa proses fasilitasi dilakukan dengan memastikan kesepakatan diambil secara sadar tanpa adanya unsur tekanan, serta selaras dengan nilai-nilai hukum dan ajaran agama, khususnya Islam yang mengedepankan perdamaian (Islah), musyawarah, dan menjaga kehormatan keluarga.
“Penyelesaian damai ini sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan,” katanya kepada awak media, pada Rabu (3/12/2025).
Dirinya menambahkan, bahwa kesepakatan ini menjadi peringatan terakhir bagi kedua belah pihak untuk menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau dampak hukum lainnya.
“Ya, tentunya kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum non-litigasi yang mengedepankan kemanfaatan, keadilan, nilai-nilai keagamaan, dan kemanusiaan demi menjaga ketertiban umum,” imbuhnya.
Setelah memfasilitasi, kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bagi Pasutri tersebut, untuk dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga secara harmonis dan sesuai dengan norma agama. (Nda)






