Langsung ke konten
Berita

Kejari Batu Beri Perdamaian, Fasilitasi Rumah Tangga Pasutri Warga Sisir yang Berkonflik

2 menit baca
12x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Kejari Batu Beri Perdamaian, Fasilitasi Rumah Tangga Pasutri Warga Sisir yang Berkonflik

MALANG NEWS – Usai berhasil setelah menyelamatkan aset negara senilai Rp 522,2 miliar, Kejaksaan Negeri…

MALANG NEWS – Usai berhasil setelah menyelamatkan aset negara senilai Rp 522,2 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memfasilitasi perdamaian rumah tangga sepasang suami istri yang tengah berkonflik.

Bertempat di ruang Vicon Kejari Batu, pasangan suami istri berinisial H dan N warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, menandatangani Surat Kesepakatan damai dengan pendampingan langsung dari Kejari Batu.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Upaya ini merupakan bentuk daripada pelayanan hukum non-litigasi yang diberikan setelah adanya permintaan dari salah satu pihak yang tengah berselisih.

Kasi Datun Kejari Batu, Reynold, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa proses fasilitasi dilakukan dengan memastikan kesepakatan diambil secara sadar tanpa adanya unsur tekanan, serta selaras dengan nilai-nilai hukum dan ajaran agama, khususnya Islam yang mengedepankan perdamaian (Islah), musyawarah, dan menjaga kehormatan keluarga.

“Penyelesaian damai ini sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan,” katanya kepada awak media, pada Rabu (3/12/2025).

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Dirinya menambahkan, bahwa kesepakatan ini menjadi peringatan terakhir bagi kedua belah pihak untuk menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau dampak hukum lainnya.

“Ya, tentunya kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum non-litigasi yang mengedepankan kemanfaatan, keadilan, nilai-nilai keagamaan, dan kemanusiaan demi menjaga ketertiban umum,” imbuhnya.

Setelah memfasilitasi, kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bagi Pasutri tersebut, untuk dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga secara harmonis dan sesuai dengan norma agama. (Nda)

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita
AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.