Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (18/11/2025).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 848,433 gram ganja, 60,077 gram sabu, 4.232 butir pil double L, serta 231.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, dengan total nilai sekitar Rp 6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pmusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Batu dalam menegakkan hukum, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Pemusnahan ini berdasar pada perintah undang-undang. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan Polres Batu yang kemudian kami sidangkan,” ungkap Kepala Kejari Batu, Andy Sasongko.

Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H juga hadir dalam acara tersebut dan menyatakan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan, yang terus muncul dalam penanganan hukum di daerah.

“Peredaran narkotika memiliki dampak besar bagi masa depan anak bangsa. Perlu ketegasan sikap dan upaya bersama untuk mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu beserta jajaran, Wali Kota Batu, Nurochman, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, Kepala Bea Cukai, Kepala BNN Kota Batu, Kapolres Batu diwakili Kapolsek Junrejo, Camat Junrejo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu. (Nda)

Share: