Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar kegiatan acara Penyuluhan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu, yang bertempat di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Jalan Raya Pandanrejo nomor 37, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Minggu (16/11/2025).

Kegiatan acara Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H., beserta Jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum menjelaskan, momentum awal dalam kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan mengutamakan upaya preventif memitigasi risiko-risiko pengelolaan, baik dana desa maupun pengelolaan aset dengan menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai “Jaksa Jaga Desa”.

“Jaksa Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal dan mendampingi desa, terutama dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” terangnya kepada awak media.

Selain itu terdapat fungsi lain yaitu, Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa siap untuk melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten untuk para aparatur negara, mulai dari tingkat tertinggi seperti presiden sampai di tingkat desa baik di dalam maupun diluar pengadilan, sehingga diharapkan upaya memitigasi risiko hukum secara maksimal.

“Selanjutnya, dalam penyampaian materi dan menekankan salah satunya adalah Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang merupakan kebijakan nasional yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga, yang bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi,” papar Kajari Batu.

Dengan demikian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa.

“Kejaksaan Republik Indonesia (RI) juga berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA,” ungkap Andy.

Tak hanya itu, dirinya menyinggung terkait akan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, oleh karena itu harus disiapkan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan, guna mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejari Batu melalui Kasi Intel bertujuan untuk memperkuat pemahaman para Kepala Desa/Lurah se-Kota Batu, mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Batu ingin membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif kepada para Kepala Desa atau Lurah.

“Ya, agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini sekaligus menggelorakan kembali JAGA DESA (Jaksa Menjaga Desa Sejahtera) Kejaksaan Negeri Batu, seluruh Aparatur Desa dan Kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa tersandung persoalan hukum.

“Semoga melalui penyuluhan ini, seluruh Apartur Desa dan Kelurahan tidak tersandung masalah hukum dan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melayani warga masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai momentum dalam mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu.

“Khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengambil kebijakan, serta dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik,” pungkas Wiweko yang juga Kepala Desa Oro-oro Ombo ini. (Nda)

Share: