Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sekarang sedang menantikan terbitnya Nomor Induk (NI) sebagai tanda resmi status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Tahap ini menjadi satu di antara bagian penting dalam proses administrasi kepegawaian yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui nomor induk tersebut, status dan hak para pegawai dapat terverifikasi secara sah oleh negara.
Meski berstatus paruh waktu, para PPPK tetap berhak menerima gaji resmi dari instansi pemerintah tempat mereka bernaung.
Selain itu, NI PPPK Paruh Waktu juga menjadi dasar dalam penjenjangan karier, administrasi penggajian, layanan pensiun, hingga jaminan sosial ASN.
Artinya kehadiran nomor induk ini memastikan kejelasan posisi dan tanggung jawab bagi setiap pegawai.
Kepala BKN, Zudan Arif menegaskan bahwa pentingnya disiplin dan profesionalisme ASN, baik dari jalur CPNS maupun PPPK.
BKN terus berkomitmen untuk mempercepat penerbitan NI agar seluruh tenaga PPPK paruh waktu segera memperoleh hak dan status resminya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Cara Cek Nomor Induk:
Untuk mengecek Nomor Induk PPPK 2025, calon ASN dapat mengunjungi laman resmi monitoring-siasn.bkn.go.id
Setelah Itu, buka menu “Cek Layanan”, pilih bagian Penetapan NIP/NI PPPK.
Input nomor peserta seleksi dan kode verifikasi, lalu klik “Monitor Usulan”.
Sistem akan menampilkan status pengusulan, dan jika telah disetujui, Nomor Induk PPPK akan muncul di layar secara otomatis.
Sebagai informasi, nomor Induk PPPK 2025 adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bukti sah seseorang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nomor tersebut hanya diberikan kepada peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan surat keputusan penetapan dari BKN.*










