Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Viralnya perkara rencana pembongkaran tembok batas di perumahan Griya Shanta, Kota Malang menjadi perhatian berbagai pihak.

Pasalnya, selain pemberitaan yang simpang siur, para warga terdampak yakni warga RW 12 (RT 01 sampai dengan RT 08) Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Perum Griya Shanta merasa terabaikan dan tidak dianggap.

Beberapa kali warga menggelar rapat untuk merespon rencana proyek jalan yang berimbas pada penjebolan tembok batas perumahan Griya Shanta, nantinya yang mana seluruh warga menolak dan merasa keberatan, akan tetapi pihak Pemkot Kota Malang terkesan abai dan seolah justru menabrakkan Satpol PP dengan warga tanpa mau mendengarkan keluh kesah warga perumahan.

Rapat musyawarah warga RW 12 pada Kamis (30/10/2025), merupakan musyawarah yang kesekian kalinya bertempat di Balai RW 12 Perum Griya Shanta yang pada intinya warga menolak atas pembongkaran tembok batas perumahan.

Hadir seluruh ketua RT 01 sampai dengan RT 08, ketua RW 12 dan para tokoh masyarakat yang salah satu agendanya warga menunjuk kuasa hukum untuk turut membantu terkait permasalahan ini.

Warga merasa kecewa, karena merasa tidak pernah dilibatkan, aspirasi serta keluhan tidak pernah didengar yang ada seketika Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP memberi peringatan kepada warga.

“Kami ini warga asli Griya Shanta, puluhan tahun kami tinggal disini yang semula tentram damai tapi semenjak mencuat proyek jalan yang berimbas pada rencana pembongkaran batas perumahan tanpa adanya pemberitahuan serta pemahaman ke kami, dan malah terbit surat peringatan dari Satpol PP, hal inilah yang membuat kami geram. Belum lagi sama sekali tidak adanya sosialisasi baik terkait amdal lalin maupun amdal sosial kepada kami warga Griya Shanta,” ujar Sugiharso pada saat pertemuan.

Ketua RT 4 RW 12 ini juga menambahkan, bahwasanya polemik jalan tembus ini menjadi semakin rancu pasalnya pada Surat dari DPUPR Kota Malang nomor : 650/144/35.73.403/2025 perihal Informasi Tata Ruang atas Permohonan Pembukaan Akses Jalan atas permohonan dari PT. Farsawan Sejahtera terkait pembukaan akses jalan pada lokasi proyek Perumahan Azelia Urban City.

“Kami warga sini (Griya Shanta-red) menjadi lebih geram, terlebih dengan adanya surat dari DPU-PR. Disitu jelas tertulis bahwasanya proyek jalan justru untuk akses jalan ke Proyek Calon Perumahan, ini yang benar yang mana? Untuk Proyek Pemerintahankah atau sekadar untuk memenuhi hasrat pebisnis tanpa memperhatikan jerit hati kami”, imbuh ketua RT 4 RW 12.

Sedangkan dalam pertemuan musyawarah warga, Andi Rachmanto, S.H selaku salah satu perwakilan menyampaikan bahwasanya pihaknya akan terus mengawal baik hak sosial maupun hak hukum para warga.

“Sebenarnya ini hal sederhana akan tetapi menjadi rumit manakala penerapan kebijakan pemerintah tidak melalui prosedur yang semestinya. Hendaknya terkait polemik ini Pemerintah terlebih Wakil Rakyat (DPRD) turut hadir guna mendengar keluhan atau keberatan yang muncul di masyarakat terdampak, bukan malah terkesan abai terlebih malah memutar balikkan opini masyarakat. Karena jelas-jelas ini semua warga RW 12 (warga yang bersinggungan langsung) keberatan atau menolak, akan tetapi justru di pemberitaan yang beredar statement salah satu anggota DPRD justru mengklaim bahwasanya warga setuju, ini kan aneh bukan meredam malam memperkeruh suasana,” ungkap Andi.

Alumnus Unisma ini juga menuturkan, hendaknya pihak pemerintah dan wakil rakyat membuka ruang dialog dan tidak abai terhadap kondisi saat ini.

“Pemerintah hendaknya hadir langsung berdialog dengan warganya, kalau memang proyek pemerintah tunjukkan site plannya, seperti apa amdalnya, jangan serta merta mengeluarkan surat peringatan tanpa ada dialog jaring aspirasi masyarakat guna mencari solusi terbaik terhadap polemik ini,” tandas pengacara dari kantor hukum Maha Patih Law Office ini. (And)

Share: