Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Syarat pekerja memberikan jaminan surat berharga (Ijazah maupun SHM) kepada pemberi kerja, masih terjadi di tengah giatnya Pemerintah memberantas aktivitas yang melanggar hukum ini.

Hal ini sebagaimana menimpa Muhamad Irfan Fauzi selaku mantan pekerja pada Koperasi Rasa Mandiri yang dimaksud.

Irfan menyampaikan, bahwasanya bekerja pada koperasi semenjak akhir 2022 sampai dengan Juni 2025, yang mana selama bekerja disitu diminta untuk menyerahkan Ijazah dan SHM.

“Pada awal masuk saya diminta memberikan SHM dan Ijazah oleh AS selaku pimpinan koperasi dan selanjutnya SHM dan ijazah yang saya berikan oleh AS diberikan N selaku juragan,” ungakap Irfan kepada awak media, pada Kamis (16/10/2025).

Warga Sumbermanjingwetan ini juga menuturkan, bahwa selama bekerja di Koperasi Rasa Mandiri dirinya menerima upah sebesar paling banyak Rp 1,5 juta, yang mana nominal tersebut prosentase dari hasil kerja, serta juga tidak menerima upah semenjak April 2024, dan ketika ditanyakan pihak koperasi menjawab karena terdapat beberap tagihan macet.

“Iya semenjak April saya tidak diberi gaji, dan ketika saya tanyakan koperasi karena terdapat beberapa nasabah saya yang macet. Setelah saya berhenti dan ke kantor menyampaikan, bahwasanya saya berhenti dan setelah 3 Minggu saya meminta SHM serta ijazah yang berada di Koperasi Rasa Mandiri, namun akan tetapi pihak koperasi menyuruh agar saya memberesi tagihan, disitu saya kecewa dan saya juga pernah menghubungi N untuk sekadar menukar SHM milik pihak mertua saya, akan tetapi tidak ada jalan keluar, akhirnya saya menunjuk dengan angkat kuasa ke ke pengacara,” imbuhnya.

Sementara itu, Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office selaku kuasa hukum dari Irfan menyampaikan, bahwasanya telah melakukan somasi dan bertemu dengan pihak kuasa hukum koperasi, serta meminta agar SHM serta ijazah principal untuk dikembalikan.

“Karena pada saat pertemuan pihak koperasi tetap enggan mengembalikan dengan dalih, agar Irfan menunjukkan satu persatu nasabahnya meskipun tidak lagi bekerja,” ungkap Andi.

Di tempat yang sama, Rohmat Basuki, S.H yang juga kuasa hukum Irfan mengaku sangat menyesalkan adanya peristiwa ini.

“Karena tidak dibenarkan menurut hukum maupun aturan apapun pemberi kerja menahan ijazah dan SHM karyawan, belum lagi ternyata selama bekerja tidak ada prosedur lamaran kerja atau kontrak kerja yang jelas, dan Irfan juga sudah menghubungi N selaku pemilik koperasi yang juga salah satu anggota DPRD Kota Batu yang masih aktif untuk sekadar menukar SHM milik mertuanya, akan tetapi tetap tidak mendapatkan solusi,” tegas Robas sapaan akrabnya.

Demi rasa keadilan untuk kliennya tersebut, Rohmat Basuki akan menempuh langkah hukum berkaitan dengan perkara yang dimaksud.

“Ya, tentunya ini demi rasa keadilan bagi klien kami, dengan meneruskan langkah hukum secara pidana maupun secara hukum ketenagakerjaan, serta terkait ruang lingkup koperasi,” tandasnya.

Sementara itu, guna keberimbangan pemberitaan atau cover both site, yaitu memuat sudut pandang dari kedua belah pihak yang terkait dalam suatu isu atau peristiwa, untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas berita, agar pembaca dapat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak berat sebelah atau sepihak, awak media juga melakukan upaya konfirmasi kepada Koperasi Rasa Mandiri.

Hingga berita ini dilansir, pihak koperasi yang dimaksud masih belum memberikan klarifikasinya. (Nir)

Share: