MALANG NEWS – Berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran video dan foto asusila yang melibatkan oknum guru PAUD perempuan berinisial RA dan seorang tamu asal Nganjuk berinisial AL, di salah satu pondok pesantren di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu berakhir damai melalui restorative justice dengan pencabutan laporan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwadanya kasus dugaan penyebaran video dan foto-foto asusila membuat gempar warga masyarakat setempat.
Itu, setelah AL tamu yang menginap di pondok pesantren yang dimaksud diduga menyebarkan foto-foto dan video RA yang bermuatan asusila.
Belakangan diketahui, berdasarkan informasi dari narasumber salah seirang warga Desa Junrejo yang enggan disebutkan namanya, jika hal itu dilakukan AL setelah dirinya merasa sakit hati, dikarenakan telah diusir di salah satu pondok pesantren tempat ia menginap beberapa bulan lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, melalui Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H.
Saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H menyampaikan, jika kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kasus ini diselesaikan secara restorative justice, dengan membuat kesepakatan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, warga sekitar, perwakilan pondok pesantren, dan perangkat desa, karena adanya pencabutan laporan,” ungkap Ipda Dedy kepada awak media pada Minggu (11/10/2025).
Menurutnya, dalam prosesi restorative justice, pihak kepolisian juga menghadirkan suami RA untuk memastikan, bahwa semua pihak dapat menerima kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Semoga kasus ini tidak menimbulkan dampak yang negatif bagi semua pihak, terutama bagi keluarga RA yang pasti terdampak,” harap Ipda Dedy.
Dirinya menambahkan, bahwa RA dan suaminya juga telah meminta, bahwasanya agar kasus ini diselesaikan secara damai, karena menyangkut aib keluarga dan telah menimbulkan trauma yang mendalam yang kini telah diketahui publik.
“Kasus ini resmi ditutup dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Penyelesaian kasus ini menunjukkan, bahwa melalui restorative justice dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus-kasus yang dapat diselesaikan secara damai,” pungkas Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy. (Nda)






