MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Si Pidsus) melaksanakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu, yang diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah.
Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook, yang dilaksanakan secara nasional.
Menurutnya, Kejari Batu diberi mandat untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, saksi menyampaikan bahwa perangkat Chromebook telah diterima sekolah melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan secara umum diterima dalam kondisi baik, serta masih berfungsi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” terangnya kepada awak media, pada Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, terdapat keterangan dari salah satu sekolah bahwa sebagian perangkat mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan secara optimal.
“Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung RI. Maka dari itu, Kejari Batu berkomitmen menjalankan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum serta pengamanan keuangan negara di bidang pendidikan,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Batu menegaskan, bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.
“Ya, berkata dengan pemeriksaan tersebut nantinya lebih lanjut kami sampaikan ke publik, itu sesuai dengan tahapan proses hukum,” pungkasnya. (Nda)






