MALANG NEWS – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mendesak agar UU royalti lagu dan musik segera di revisi kembali, serta tidak membuat gaduh di kalangan pengusaha hotel, restoran, tempat wisata, maupun masyarakat khususnya di Kota Batu.
Ketua PHRI Kota Batu, H. Sujud Hariadi, S.E, mengatakan, bahwasanya pembayaran royalti kepada hotel dan restoran dianggap tidak relevan, itu karena pendapatan hotel maupun restoran tidak menentu dan musik tersebut hanya untuk latar belakang saja.
“Kalau untuk hotel sendiri biayanya masih bisa kita pertimbangkan, karena hitungannya perkamar dan itu sudah termasuk pemutaran musik dimulai dari lobi hotel, kamar hotel, hingga restoran hotel,” ujar Sujud Hariadi, kepada awak media, pada Minggu (17/8/2025).
Namun, di sisi lain untuk pembayaran royalti musik di restoran dinilai cukup memberatkan. Sebab, biaya yang dikeluarkan oleh pihak restoran itu cukup besar, karena tolak ukurnya adalah hitungan dalam jumlah kursi yang ada di dalam restoran.
“Bagi kami yang kurang masuk akal itu ada di restoran, alasannya yaitu karena ini di restoran jadi musik bukan yang utama, akan tetapi orang cari makan dengan diiringi musik,” ungkap Ketua PHRI Batu tersebut.
Tak hanya itu, Ketua PHRI Batu sekaligus Dirut PT Selecta juga menjelaskan, bahwa banyak pengusaha restoran yang mengeluh terkait dengan adanya kewajiban bayar royalti tersebut.
“Dalam hitungan mereka yaitu per kursi dan itu belum pajak. Tentu bebannya akan berat bagi pengusaha restoran, beda lagi kalau ada konser memang orang datang untuk mendengarkan musik,” imbuhnya.
Untuk sementara, restoran yang merasa keberatan terkait kewajiban bayar royalti bisa memilih untuk tidak memutar musik sebagai salah satu pilihan terbaik, serta tidak perlu bingung dengan pembayaran royalti.
“Harapan kami, sebelum adanya UU royalti musik atau lagu tersebut seharusnya di sosialisasikan terlebih dahulu dan secara massif, agar tidak menimbulkan permasalahan pada semua stakeholder,” pungkas Sujud Hariadi. (Nda)






