Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Surat Edaran (SE) terkait sound horeg yang telah resmi diterbitkan oleh Gubenur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si bersama Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan sound horeg, mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kota Batu, H.M Didik Subiyanto, S.H sekaligus diapresiasi.

Berikut Surat Edaran Gubernur Jatim, Tentang Sound System

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu telah disusun dengan detail dan komprehensif oleh Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, tim kesehatan dan tim dari MUI.

  1. Pembatasan Tingkat Kebisingan Penggunaan Sound System/Pengeras Suara

a. Mengacu pada peraturan:

Permenkes RI Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri.

Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Keputusan Menteri Negara LH Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

b. Izin melebihi batas level kebisingan dapat diberikan untuk:

Penggunaan system di kegiatan statis pada acara kenegaraan, pertunjukan musik, seni, budaya di ruang terbuka/tertutup maksimal 120 dBA.

Kegiatan nonstatis/berpindah tempat seperti acara karnaval, unjuk rasa, dll, maksimal 85 dBA.

  1. Pembatasan Kendaraan dan Ukuran Sound System

Kendaraan pengangkut sound system/pengeras suara harus sesuai uji kelayakan/kir.

  1. Pembatasan Waktu, Tempat, dan Rute

a. Waktu dan tempat sesuai perizinan yang dikeluarkan.

b. Untuk kegiatan berpindah tempat, harus dimatikan saat melewati: tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah, kegiatan budaya, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang mengangkut pasien, serta area pendidikan saat ada kegiatan pembelajaran.

c. Tidak boleh dibunyikan selama perjalanan dari tempat penyedia jasa menuju lokasi kegiatan.

  1. Penggunaan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat

a. Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum seperti miras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dll.

b. Harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, atau fasilitas umum.

c. Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan penggunaan kepada penyewa/masyarakat.

d. Penyelenggara wajib melaksanakan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Ketentuan Perizinan Dan Sanksi

a. Penyelenggara wajib mendapat izin kegiatan, izin keramaian, termasuk penggunaan sound system, dari Kepolisian.

b. Pengusaha atau penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum/properti masyarakat.

c. Jika penyelenggaraan kegiatan mengakibatkan pelanggaran (narkotika, miras, pornografi, anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi, SARA, dll), maka kegiatan dapat dihentikan dan dilakukan tindakan oleh Kepolisian, TNI, dan/atau Satpol PP.

d. Pemberian izin mempertimbangkan pedoman/pembatasan/himbauan instansi terkait. Pelanggaran dapat berakibat pencabutan izin usaha sesuai ketentuan.

e. Pelanggaran akibat penggunaan dimaksud poin 1, 2 dan 3 pemerintah bisa mengusulkan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

f. Penyelenggara yang melanggar ketentuan SE Bersama ini dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian isi dari Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jatim yang dimaksud.

Berkaitan dengan Sura Edaran (SE) tersebut, mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua DPRD Kota Batu, H.M Didik Subiyanto, S.H.

Dirinya mengatakan, bahwasanya di Kota Batu sudah menerapkan aturan untuk pembatasan sound horeg seperti di Desa Giripurno dan Desa Bulukerto.

“Ya, tentunya kami mendukung dan mengaprisiasi SE dari Gubernur Jatim, karena untuk aturan pembatasan sound horeg sendiri hanya di batasi 6 subwoofer, serta pembatasan jam untuk kegiatan karnaval bersih desa, maupun memperingati HUT Republik Indonesia ke-80, itu maksimal sampai pukul 12 malam, agar tidak mengganggu warga masyarakat sekitar,” ungkap Mas Kaji sapaan akrabnya kepada awak media, pada Selasa (12/8/2025).

Pihaknya mengaku tidak melarang dengan adanya sound horeg, namun segala sesuatunya ada aturan yang harus ditaati bersama.

“Kami mendukung penuh dan kami tidak melarang dengan adanya sound horeg, akan tetapi ada aturan-aturan yang harus juga ditaati bersama,” tegasnya.

Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga menjelaskan, meskipun kebijakan ini sudah diterbitkan oleh Gubenur Jawa Timur dan kebijakan tersebut masih menjadi pro dan kontra di tengah warga masyarakat.

Namun, menurutnya di sisi lain pihaknya juga tidak melarang dengan adanya live dj maupun dancer, akan tetapi harus tau pada tempatnya dan secara berpakaian itu lebih sopan, karena ditonton juga oleh anak-anak yang masih di bawah umur.

“Jangan sampai setelah diterbitkannya surat edaran tersebut merugikan di salah satu pihak, pada intinya harus sama-sama menguntungkan masyarakat sekitar,” ungkap Kaji Biyanto sapaan akrabnya.

Dengan harapan, lanjut Didik Subiyanto, ke depannya selaku pengusaha sound system harus bisa memahami aturan-aturan yang sudah diterbitkan.

“Dimana maksud dan tujuannya agar kegiatan yang akan berlangsung di Desa Gunungsari, Desa Tlekung, serta Desa Punten tersebut bisa berjalan dengan sukses, lancar, aman, dan kondusif,” pungkas Didik Subiyanto. (Nda)

Share: