Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa curah sempadan sungai tidak boleh diuruk, terutama untuk pembagunan kavling atau perumahan.

Pernyataan ini disampaikan terkait dengan masifnya pemberitaan di beberapa media online, soal dugaan adanya pengurukan curah sempadan sungai oleh pihak Kusuma Pinus, yang berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, perbatasan Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Sungai diuruk hanya untuk kelancaran kanalisasi,” tegas Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat dikonfirmasi awak media, pada Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, Polres Batu akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan, bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

“Masyarakat Kota Batu diharapkan untuk tetap waspada, dan melaporkan jika menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.H menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Kami lidik dulu ya,” tandasnya sembari menegaskan, bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta-fakta terkait dengan dugaan pengurukan curah sempadan sungai tersebut. (Nun)

Share: