Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Soal adanya dugaan curah aliran sungai yang diuruk di Kusuma Pinus, Jalan Abdul Gani Atas, perbatasan Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu mendapat atensi serius dari Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H pada Jumat (8/8/2025).

Pasalnya, dugaan pengurukan curah aliran sungai yang dimaksud dapat menjadikan pendangkalan, jika intensitas curah hujan tinggi dampaknya berpotensi banjir.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H menegaskan, jika Pemerintah Kota Batu melalui Dinas PUPR Kota Batu memberikan sanksi dengan menghentikan aktivitas dugaan pengerukan tersebut.

Politisi PKB ini mengaku telah memberikan sanksi tegas melalui Dinas PUPR Kota Batu, agar Kusuma Pinus menghentikan aktivitas, karena belum mengantongi izin.

“Sudah kami berikan sanksi melalui Dinas PUPR Kota Batu untuk penghentian aktivitas sampai terbitnya peil banjir,” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Menurutnya, sanksi tegas ini diambil untuk mengantisipasi jika wilayah tersebut terjadi musibah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Manajemen Kusuma Pinus Akui Salah

Sementara itu, pihak Manajemen Kusuma Pinus, Edoardo Hariyanto Effendi saat dikonfirmasi menyampaikan, jika pihaknya mengaku telah menghentikan aktivitas dugaan pengurukan curah aliran sungai tersebut.

“Kami akui memang salah karena proses perizinan belum lengkap semua, maka dari itu aktivitas kita hentikan dulu, sementara ini juga masih stagnan, dan rencananya kami akan ke Pemkot Batu, BPN Batu dan Kanwil,” ungkapnya.

Minta Take Down Berita

Berkaitan dengan pemberitaan di beberapa media online, pihaknya juga meminta kepada media untuk take down.

“Kami minta tolong untuk take down berita, ya tidak harus semua satu saja tidak apa-apa,” pintanya.

Kementrian ATR BPN Kota Batu Tegaskan Tidak Akan Keluarkan Sertipikat

Terpisah, berkaitan dengan dugaan pengurukan di curah aliran sungai yang dimaksud, juga mendapat tanggapan dari Kementrian ATR Badan Pertanahan (BPN) Kota Batu.

Kepala BPN Kota Batu, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST menegaskan, jika pihaknya tidak akan pernah menggeluakan sertipikat.

“Ya, tentunya kami tidak akan mengeluarkan sertipikat, karena hal itu mengacu dan berpedoman kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, ada aliran sungai di dalamnya dan itu pasti tidak akan kami keluarkan (sertipikat-red), itu saja panglimanya,” tegasnya. (Nun)

Share: