Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Usai mendapatkan atensi dari Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H soal adanya dugaan curah aliran sungai yang diuruk di Kusuma Pinus, Jalan Abdul Gani Atas, perbatasan Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, kini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu langsung memberikan langkah tegas.

Langkah tegas yang dimaksud, yakni memberikan sanksi dengan cara meminta kepada pihak Manajemen Kusuma Pinus untuk melakukan pengerukan kembali dan menghentikan segala aktivitas pengurukan.

“Setelah mendapatkan atensi langsung dari Bapak Wali Kota Batu, Nurochman maka kami langsung memberikan sanksi kepada Manajemen Kusuma Pinus melalui tim teknis untuk menghentikan segala aktivitas pengerukan. Jadi, kami beri batas waktu dalam minggu-minggu ini untuk mengembalikan sebagaimana fungsinya untuk melakukan pengerukan kembali,” tegas Ir. Suwoko, SP.,M.M Plt. Kalaksa BPBD Kota Batu kepada awak media, pada Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, langkah strategis itu dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus mencegah jika terjadi adanya banjir yang berdampak pada daerah tersebut, yang membahayakan dan merugikan warga masyarakat juga lingkungan.

“Maka dari itu kami berikan batas maksimal sampai minggu ini untuk sesegera mungkin menormalisasi dengan mengembalikan sebagaimana fungsinya untuk melakukan pengerukan kembali dengan cepat, apalagi sebentar lagi musim penghujan akan tiba,” ujarnya.

Pihaknya melalui tim teknis juga telah menyampaikan kepada pihak Kusuma Pinus, untuk menghentikan segala aktivitas pengurukan yang dimaksud.

“Karena tim teknis juga sudah turun ke lokasi, hasilnya memang tidak dibenarkan untuk didirikan bangunan yang melanggar sempadan. Jadi, harus dikembalikan lagi sesuai dengan fungsi sungai, yakni garis sempadan yang telah ditentukan,” papar Suwoko.

Dirinya menegaskan kembali, tidak hanya mengembalikan fungsi sungai saja, namun akan tetapi harus melakukan pengerukan kembali.

“Tidak hanya berhenti disitu saja, jadi pengerukan itu harus segera dilakukan karena ada penyempitan sungai. Maka, secara otomatis harus ada tindaklanjut,” tegas dia lagi.

Pihaknya sengaja memberikan batas waktu untuk secepatnya melakukan pengerukan kembali, mengingatkan sebentar lagi musim penghujan akan segera tiba.

“Berdasarkan hasil kajian kami, di daerah tersebut dibawah lereng bukit gunung Panderman, kami prihatin sekaligus mengkuatirkan, karena dampaknya juga membahayakan warga masyarakat di sekitarnya,” ungkap Suwoko.

Pasalnya, masih kata Suwoko, dugaan pengurukan curah aliran sungai yang dimaksud dapat menjadikan pendangkalan, jika intensitas curah hujan tinggi dampaknya berpotensi mengakibatkan terjadinya banjir.

Menurutnya, selain merusak ekosistem sungai yang berpotensi terjadinya bencana alam, bangunan di atas sungai (sempadan-red) juga meningkatkan risiko terjadinya banjir dan tanah longsor.

“Pembangunan di sempadan sungai diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” urai Suwoko.

Pemerintah Kota Batu, lanjut Suwoko melalui dinas terkait memiliki wewenang untuk menindak bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.

“Berdasarkan Peraturan Menteri PUP Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Garis Sempadan sungai telah menetapkan batas pinggiran sungai (sempadan) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pembangunan di sempadan sungai bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun hingga denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Suwoko. (Nun)

Share: