
MALANG NEWS – Warga masyarakat Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu akhirnya dapat bernafas lega, itu setelah laporan mereka langsung di respon oleh Pemerintah Kota Batu.
Pasalnya, dugaan pengurukan di Kusuma Pinus langsung di sidak dan di hentikan Pemerintah Kota Batu, pada Senin (4/8/2027).
Pantauan awak media di lapangan, Inspeksi Mendadak (Sidak) terdiri dari DPUPR, DLH, Disperkim, DPMPTSP, Kelurahan Ngaglik, dan Kecamatan Batu.

Hasil Sidak, dari DPUPR Kota Batu, melalui Kabid Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi, Wendy Prianta, S.E., M.M menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya berkaitan dengan dugaan pengurukan itu bakal dibangun perumahan.
“Info yang kami terima rencananya mau dibangun perumahan, di kirinya sungai itu lahannya mereka, cuma kalau dibangun perumahan kan memang tidak boleh karena menutupi sungai,” tegas Wendy.
Pihaknya menegaskan, kepada Manajemen Kusuma Pinus untuk menghentikan segala aktivitas dugaan pengerukan tersebut.
“Ya, untuk sementara waktu kami meminta agar dihentikan dulu sampai semua proses perizinanya terpenuhi,” ujar Wendy.
Kadis PMPTSP Kota Batu, Dyah Liestina, saat dikonfirmasi terkait perizinan menyampaikan, jika pihaknya bakal mengecek perihal perizinannya.
“Kami juga perintahkan staf untuk segera cek ke lokasi, agar tau kondisi di lapangan. Jadi, mohon waktu,” ujarnya.
Menurutnya, Manajemen Kusuma Pinus sementara ini hanya NIB dan PKPR.
“Izin yang sudah ada hanya NIB dan PKKPR, karena banyak item perizinan yang belum dilengkapi, berarti secara prosedur belum boleh ada kegiatan pembangunan,” tegasnya.
Di waktu yang sama, usai Sidak yang dilakukan dinas terkait, kini disusul Pemerintah Desa Pesanggrahan juga melakukan hal yang sama.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H saat dikonfirmasi juga menyampaikan, bahwa pihaknya bakal mengecek dengan mendatangi lokasi.
“Hasil cek ke lokasi nanti akan kami analisa dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ucapnya.
Kades Pesanggrahan, Imam Wahyudi, S.Pd menyampaikan kepada awak media, jika pihaknya begitu mendapatkan informasi melalui pemberitaan langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi.
“Secara tegas sudah kami sampaikan kepada pihak Manajemen Kusuma Pinus, harus mempertimbangkan segala aspek dan juga memikirkan dampaknya. Jadi intinya jangan sampai merugikan warga kedua belah pihak antara Pesanggrahan dan Ngaglik, apalagi sampai merusak alam yang mengakibatkan banjir,” kata Yudi sapaan akrabnya.
Pemerintah Desa Pesanggrahan, lanjut Yudi tidak melarang namun harus mempertimbangkan segala konsekwensi jangan sampai berpotensi menyebabkan musibah ke depannya.
“Kami tidak melarang aktivitas pembangunan, tapi justeru mendukung, namun harus memikirkan dampak yang ditimbulkan jangan sampai merugikan dan menyebabkan bencana,” paparnya.

Pemdes Pesanggrahan Minta Dilibatkan
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada Manajemen Kusuma Pinus untuk memberitahukan kepada Pemerintah Desa Pesanggrahan.
“Berkaitan dengan itu, kami meminta kepada pihak Manajemen Kusuma Pinus untuk melibatkan kami, agar nantinya kami bisa mengetahui dan membantu jika terjadi permasalahan,” pintanya.
Masih di waktu yang sama, anggota DPRD Kota Batu, Ketua Komisi C, Hj. Dewi Kartika, S.T usai mendapatkan laporan berjanji bakal menindaklanjuti dugaan pengurukan yang dimaksud.
“Sebagai wakil rakyat, pastinya kami terima dan tampung segala aspirasi dari warga masyarakat Desa Pesanggrahan. Kami, akan mengumpulkan semua data-data dahulu, seperti siapa yang menguruk serta mencari informasi dengan mendatangi lokasi,” tegasnya.
Politisi PKB ini juga menyebut, jika Manajemen Kusuma Pinus sementara ini hanya NIB dan PKPR.
“Izin yang sudah ada hanya NIB dan PKKPR, karena banyak item perizinan yang belum dilengkapi, berarti secara prosedur belum boleh ada kegiatan pembangunan,” urainya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Dian Fachroni Kurniawan, S.E., MS.e., MA menyampaikan, bahwa hal pertama yang paling penting adalah kesesuaian tata ruang sebelum berproses pada izin-izin yang lain.
“Kami belum mendapatkan informasi pasti tujuan dari aktivitas yang dimaksud. Rilis secara formal menjadi domain dari DPMPTSP Kota Batu melalui mekanisme dan sistem yang dimiliki,” ujarnya.
Mantan Lurah Sisir ini juga menyebut, berdasarkan dari hasil koordinasi dengan Kepala DPMPTSP Kota Batu, bahwa aktivitas yang dimaksud belum memiliki izin yang lengkap.
“Izin belum lengkap, baik KKPR, SLF dan PBG, serta persetujuan lingkungan. Maka dari itu, kami menegaskan untuk menghentikan aktivitas apapun sampai dengan tercukupinya izin-izin, termasuk kesesuaian tata ruang,” imbuhnya.
Terpisah, Manajemen Kusuma Pinus, Kusuma Agrowisata, Edoardo Hariyanto Effendi usai Sidak menyampaikan, jika pihaknya berjanji akan menghentikan proses tersebut.
“Kami sudah dua Minggu berhenti, masih menunggu proses perizinan, itu dibangun aliran air dengan meluruskan bukan perumahan, ini masih laporan ke Kadis Perumahan, nanti kami kabari untuk lebih jelasnya,” tandas Edo.
Hingga berita ini dilansir, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Manajemen Kusuma Pinus. (Nun)