
MALANG NEWS – Sat Resnarkoba Polres Batu telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis inex di sebuah kamar kost di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (14/7/2025) lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, Sat Resnarkoba Polres Batu berhasil menangkap satu orang pelaku dengan inisial TS dan menyita barang bukti berupa 50 butir pil inex berlogo “TMT” warna merah muda, earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan handphone.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, jika di sebuah rumah tersebut sering digunakan transaksi narkoba, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan dan observasi guna memastikan kebenaran informasi itu.
“Tidak butuh waktu lama bagi anggota Sat Resnarkoba melakukan pengintaian, setelah menemukan seseorang yang mencurigakan, kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut,” terang Bobby kepada awak media, Jumat (5/7/2025).
Dirinya menambahkan, jika pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” imbuh Bobby.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Batu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan kepada kami, jika mengetahui adanya informasi peredaran narkotika,” imbau Bobby. (Nda)