Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sat Resnarkoba Polres Batu berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Double L, dengan menangkap 2 orang pelaku yang berinisial NA dan JK, warga Desa Giripurno, Lajar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kamar rumah kos yang dihuni oleh para pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti antara lain 16.400 Pil Double L, Handphone merk Infinix warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dan sebuah tas kecil warna hitam biru.

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, jika di sebuah rumah kos tersebut sering digunakan transaksi narkoba, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan secara observasi, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Ya, pada akhirnya benar para pelaku yang menjalankan aksinya mengedarkan Pil Double L tersebut, lalu selanjutnya kami berhasil mengamankannya,” terangnya kepada awak media, Jumat (25/7/2025).

Dirinya mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan mengedarkan, dan telah kini dilakukan Gelar Perkara serta disimpulkan jika mereka aktif mengkonsumsi dan masif dalam mengedarkan Narkoba di wilayah Kota Batu.

“Untuk pasal yang kami sangkakan pasal tindak pidana peredaran narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tegas Bobby.

Ke depan Sat Resnarkoba Polres Batu, akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap rantai panjang dalam peredaran Pil Double L yang ada di Kota Batu, demi menyelamatkan generasi muda dalam kehancuran.

“Kami mohon do’a nya untuk semua lapisan masyarakat Kota Batu, semoga kerja keras Sat Resnarkoba Polres Batu dalam memberantas peredaran Narkoba bisa berjalan dengan baik,” pungkas Bobby. (Nda)

Share: