Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Pelarian residivis jambret kambuhan yang beraksi di beberapa lokasi tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Batu, pada akhirnya berhasil dihentikan.

Belakangan diketahui, residivis yang buron ini tak lain yakni Wahid Wahyudi (42) warga Jalan Indrokilo RT. 6 RW. 3 Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang berhasil ditangkap, pada Jumat (11/7/2025) sore di tempat persembunyiannya di wilayah Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, jika anggota tim buru sergap singo Mbatu berhasil menangkap salah satu pelaku buron kasus penjambretan di wilayah Kota Batu.

“Pelaku ini merupakan jaringan dari salah satu pelaku yang sudah berhasil ditangkap terlebih dulu beberapa waktu lalu,” katanya kepada awak media, pada Minggu (13/7/2025).

Dirinya mengungkapkan, jika setelah berhasil menangkap salah satu pelaku, akhirnya pihak kepolisian langsung mengejar keberadaan tersangka yang berhasil kabur.

“Anggota tim buru sergap melakukan pengejaran dan hampir 1 sampai 2 Minggu berada di Pasuruan, hingga pada akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lagi tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban yakni Yusi Kartika Sari warga Jalan Bromo 3 No. 18 RT 2 RW 10 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang mana pada Minggu tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, gelang emas milik korban telah dijambret oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban.

“Aksi jambret kedua pelaku ini dengan cara mendekati, saat korban mengendarai sepeda motor di TKP tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor mendekat dari arah sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Setelah pelaku berhasil menarik dengan keras 1 pcs emas berbentuk Gelang Hk Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan di pergelangan tangan sebelah kiri korban, masih kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, selanjutnya pelaku kabur.

“Kemudian korban berteriak…jambret…jambret dan berusaha mengejar, akan tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.370.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu,” pungkasnya. (Nda)

Share: