
MALANG NEWS – Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh Sat Reskrim Polres Batu, seorang pria dengan inisial DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh Tim Buser Singo Batu atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar yang beraksi di Malang Raya.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/6/2025) lali sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam laporannya tertanggal 7 April 2025, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto kepada awak media, pada Jumat (20/6/2025).
Namun, setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 kilogram, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta dan melaporkannya ke Polres Batu.
Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick-up.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Diantaranya Desa Torongrejo 6 kwintal, Dusun Junwatu 8 kwintal, Dusun Njoso 5 kwintal, Desa Badut 9 kwintal, Dusun Kucur 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali) total 9 kwintal, Petungsewu Dau 8 kwintal, Kalisongo Dau 1 ton.
“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain, serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto. (Nda)