Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk seorang residivis pelaku penipuan melalui media elektronik, yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

Tersangka residivis ini berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau yang ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam lalu di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu. Korban berinisial CDR (39) warga Kota Malang.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” terang Iptu Joko, pada Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” ujar Iptu Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Joko, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” katanya.

Lebih lanjut, Iptu Joko menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan, banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini.

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Nda)

Share: