
MALANG NEWS – Sat Resnarkoba Polres Batu, berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga April 2025.
Dari pengungkapan kasus tersebut, hasilnya sebanyak 26 pelaku berhasil ditangkap, namun yang sangat mencengangkan diketahui jika sebagian besar merupakan remaja kaum millenial berusia sekitar 19 hingga 30 tahun.
Pada saat konferensi pers, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, bahwa dari total 26 pelaku, sebanyak 17 pelaku juga telah diproses, bahkan sampai ke tahap penyidikan hingga di pengadilan.
“Ya, sementara 9 pelaku lainnya saat ini telah menjalani rehabilitasi. Sebanyak 7 kasus dengan 9 telaku saat ini telah melaksanakan rehabilitasi, karena memenuhi empat syarat, antara lain jumlah barang bukti yang kecil sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, tidak terlibat jaringan narkoba, hasil asesmen terpadu, dan bersikap kooperatif selama dalam proses hukum,” terangnya, pada saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batu, pada Kamis (22/5/2025).
Berkaitan dengan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dimaksud, lanjut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yang jika dikalkulasi bernilai lebih dari Rp 116 juta.
“Dari jumlah total kasus yang berhasil diungkap, kami berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Diantaranya meliputi sabu seberat 81,82 gram, ganja seberat 294,35 gram, dan pil koplo sebanyak 4.982 butir. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 116.996.960 dengan asumsi harga sabu Rp 1,2 juta per gram, ganja Rp 21.600 per gram, dan yang terakhir pil koplo Rp 2.500 per butir,” ungkapnya.
Menurut mantan Kapolsek Klojen ini, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dimaksud, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih seribu generasi muda yang ada di Kota Batu dari jeratan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dengan asumsi satu gram sabu bisa digunakan oleh satu orang, karena beberapa pengungkapan juga melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan, terutama berkaitan dengan persediaan farmasi dan alat-alat serta obat-obatan kesehatan ilegal,” urainya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini juga mengungkapkan, bahwa soal keberhasilan kasus pengungkapan narkoba pada awal 2025 ini masih jauh dari jumlah pengungkapan sepanjang 2024 lalu, yang mencapai 355,09 gram sabu.
“Tapi, kami terus berkomitmen meningkatkan pemberantasan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam upaya penegakan hukum dan bekerjasama dengan BNN Kota Batu dengan melakukan rehabilitasi, demi untuk mewujudkan Kota Batu yang bersih dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Nda)