Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Malang Raya.

Seorang pelaku utama berinisial M. DYT alias Gendut (47), warga Pasuruan, berhasil ditangkap usai melakukan aksi jambret sadis di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Kota, dan Polres Malang Kabupaten.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus dilakukan pengembangan dan melaksanakan penyelidikan guna menemukan TKP yang lain.

“Dalam aksinya, Gendut berperan sebagai joki sepeda motor yang mengangkut rekannya. Pelaku lainnya, WHD, 42 tahun, masih dalam pencarian (DPO) karena berperan sebagai orang yang mengambil perhiasan dari korban,” terangnya kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor, helm, jaket, dan sepatu.

Lebih lanjut, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan, modus operandi pelaku adalah berkeliling Kota Batu pada pagi hari, mencari sasaran perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi.

“Pelaku kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban, lalu menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban. Pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan dengan lima kali masuk penjara atas kasus serupa,” ungkapnya.

Aksi Brutal di Empat Titik Kota Batu

Polres Batu mencatat empat lokasi kejadian yang terjadi pada pagi hari dengan modus operandi serupa, yakni mengincar perempuan yang sedang berbelanja atau berolahraga pagi.

Berikut beberapa di antaranya:

  1. Jalan Dewi Sartika, 4 Mei 2025
    Korban Yusi Kartika Sari (32) dijambret saat menuju pasar Amongtani. Gelang emas seberat 5,8 gram miliknya dirampas.
  2. Dusun Santrean, 12 Maret 2025
    Wiji Astutik (59) dijambret saat hendak belanja sayur. Kalung emas 20 gram miliknya dirampas, dan korban sempat terjatuh.
  3. Sekarputih Junrejo, 4 November 2024
    Aminah (60) menjadi korban saat jalan pagi. Kalung emas 10 gram ditarik paksa dari lehernya oleh pelaku.
  4. Jalan Diponegoro, 13 Maret 2024
    Omy Komalasari (44) dijambret saat belanja. Kalung 5 gram miliknya dirampas usai pelaku memepet korban dari kanan.

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm, jaket, dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi. M. DYT ditangkap pada 5 Mei 2025 di wilayah Karanganyar, Pasuruan, setelah berusaha melawan dan kabur saat digerebek petugas.

Kini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan TKP lain dan mengejar WHD serta penadah hasil kejahatan yang diduga berada di Pasar Purwodadi.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nda)

Share: